Sabtu, 25 April 2026

Kutip Parkir Liar, Seorang Perempuan Ditangkap Polisi

Jumat, 15 Desember 2017 13:30 WIB
Kutip Parkir Liar, Seorang Perempuan Ditangkap Polisi
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Polsek Medan Kota mengamankan seorang perempuan atas Laporan masyarakat tentang adanya parkir liar di Taman Ahmad Yani, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.
 
Pelaku Sri Rahayu alias Temu (52 tahun), warga Jalan Multatuli, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, ditangkap Kamis (14/12/2017) sekira Pukul 18.00 WIB di Taman Ahmad Yani, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun. Barang bukti berupa uang hasil kutipan Parkir liar sebesar Rp 2.000.
 
Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Tobing membenarkan pada hari Kamis (14/12/2017) atas laporan masyarakat tentang adanya pungutan parkir liar di Taman Ahmad Yani oleh seorang perempuan yang identitasnya tersebut d iatas. Kemudian Piket 7.0 meluncur ke TKP dan melihat bahwasannya pelaku benar sedang melakukan pengutipan parkir liar kepada pengunjung Taman Ahmad Yani dan Piket 7.0 menanyakan tentang izin serta bed parkir dan karcis parkir. 
 
"Namun pelaku tidak dapat menunjukkannya dan kemudian personil piket 7.0 membawa Pelaku ke Mako Polsek Medan Kota," ujar Kapolsek.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Gelar Razia Besar-Besaran, 99 Juru Parkir Liar Diamankan
Polsek Medan Baru Amankan 24 Jukir Liar
Polsek Medan Baru Amankan 24 Jukir Liar
Implementasikan Parkir Gratis, Dishub Medan Amankan Puluhan Orang Pelaku Pungli Parkir
Dishub Pematang Siantar Tertibkan Juru Parkir Liar dan Parkiran di Trotoar
Jukir Pengancam Driver Ojol Pakai Martil Ditangkap
komentar
beritaTerbaru
hit tracker