Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pelaku pencurian rumah kost di Jalan Ngumban Surbakti Bunga Sedap Malam XI Gang Torong, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan sunggal, Kota Medan berhasil ditangkap personil Polsek Sunggal. Pelaku adalah Edi Sebayang (21) seorang pengangguran yang beralamat di Jalan Jamin Ginting Gang Kartini, Kelurahan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatana SH SIK MH, Kamis (14/12/2017) menuturkan, peristiwa terjadi pada Minggu, (10/12/2017) sekira pukul 22.40 wib. "Pelaku Edi masuk ke TKP melalui pintu pagar yang pada saat itu tidak dikunci. Pelaku masuk melalui gang samping rumah kost menuju kamar kost di lantai 2, lalu menaiki tangga menuju kamar kost. Sampai di depan pintu kamar kost yang dihuni oleh korban Pita br Pasaribu (21) yang sedang pergi bekerja, lalu pelaku mendobrak pintu kamar kost milik korban dan mencuri barang-barang milik korban," ujarnya.
Dari kamar korban, pelaku berhasil membawa kabur 1 buah jam tangan, 1 potong baju kemeja, 1 buah kalung imitasi dan uang tunai Rp 573.500 (lima ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah). Namun saat pelaku keluar dari kamar kost, aksinya terperogok oleh penghuni kost lainnya, yaitu Warisnawati Sembiring (45) dan Intan br Hutasoit (17).
Dijelaskannya, pelaku sempat melompat dari lantai 2 kamar kost tersebut dan masuk ke pekarangan rumah warga. Saksi sempat berteriak 'Maling'. "Di saat bersamaan, Team Anti Begal Polsek Sunggal sedang melintasi TkP. Mendengan teriakan maling, polisi dan warga menangkap pelaku. Pelaku kemudian diamankan ke Polsek Sunggal. Atas kejahatannya, pelaku dikenal pasal 363 ayat (2) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar