Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Abner Situmeang (26) warga Jalan Kebun Kopi Mariendal Dalam/Jalan Roso, Gg.Gereja, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang diamankan personel Polsek Sunggal usai melakukan tindak kejahatan di Jalan Harmonika Baru, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Kamis (07/12/2017) kemarin.
Informasi dihimpun menyebutkan, pada Kamis kemarin, pelaku melintas di depan rumah Mei Uli Sari Br Lumban Gaol (23), seorang mahasiswi. Melihat rumah korban tersebut dalam keadaan tertutup, Situmeang berniat untuk mencuri di dalam rumah itu. Saat di dalam rumah, Situmeang masuk ke kamar sambil mengancam dan memeras korban.
"Saat di dalam rumah, pelaku masuk ke dalam kamar dan tiba-tiba korban berkata "mau ngapain abang?" Kemudian pelaku mengarahkan sebuah obeng ke arah korban sambil berkata, "udah jangan teriak biar kau nggak kusakiti." Kemudian pelaku meminta barang-barang barang dan uang korban. Namun korban hanya punya uang RP 50 ribu yang kemudian diambil pelaku," papar Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna seraya menyebutkan keterangan dari korban.
Kompol Wira menambahkan, saat pelaku pergi, korban melapor ke polisi. "Saat Tim Tekap Polsek Sunggal datang ke rumah korban. Pelaku ternyata juga sedang melakukan aksinya d rumah sebelah. Kemudian dibantu warga, akhirnya kita amankan pelaku. Barang bukti yang kita sita uang Rp 50 ribu serta obeng.Pelaku didakwa Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas Kompol Wira. (BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar