Minggu, 10 Mei 2026

Polres Simalungun Kawal Eksekusi Tanah dan Bangunan di Kecamatan Dolok Panribuan

Jumat, 08 Desember 2017 23:30 WIB
Polres Simalungun Kawal Eksekusi Tanah dan Bangunan di Kecamatan Dolok Panribuan
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Simalungun terhadap 1 unit tanah dan bangu-nan yang terletak di Jalan Parapat Nagori Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun, antara Lorencius Horas Sirait (Penggugat/Pemohon Eksekusi) dengan para pengurus Koperasi CU. Cinta Mulia (Tergugat/ Termohon Eksekusi) mendapat pengawalan dari personil Polres Simalungun, Jumat (8/12/2017).
 
Sebelum pelaksanaan eksekusi, pihak Panitera PN Simalungun lebih dulu membacakan Surat Penetapan Ketua PN Pematangsiantar di objek eksekusi, kemudian tim eksekutor melakukan pembongkaran kunci pintu bangunan dan mengeluarkan sisa barang-barang yang masih ada di dalam Kantor Koperasi CU. Cinta Mulia cabang Tiga Dolok.
 
Pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor : 10/EB/2016/10/Pdt.G/2014/PN-Pms tanggal 7 September 2016 yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Incrah) berdasarkan : Putusan Pengadilan Negeri Pematan Siantar Nomor : 10 /Pdt.G/2014/PN-Pms, tanggal 8 Agustus 2014, Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 331/Pdt/2014/PT-MDN, tanggal 15 Januari 2015 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1405K/Pdt/2015 tanggal 18 September 2015.
 
"Eksekusi dilakukan atas objek perkara lahan/bangunan Kantor Koperasi CU. Cinta Mulia seluas 75 M2 (5x15 m) yang terletak di Jalan Parapat Nagori Parmonangan Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun, sesuai perkara Perdata Nomor : 10/Pdt.G/2014/PN-Pms, antara Lorencius Horas Sirait (Penggugat/Pemohon Eksekusi) dengan para Pengurus Koperasi CU. Cinta Mulia (Tergugat/ Termohon Eksekusi)," ujar Kasubbag Bin Ops Polres Simalungun AKP MB Harahap.
 
Hasil pelaksanaan eksekusi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Sita Eksekusi Nomor : 10/Pdt.G/2014/PN-Simalungun. Kemudian objek yang telah dieksekusi diserahkan kepada pembeli selaku pemenang lelang eksekusi Riswanda Damanik dengan harga pembelian sebesar Rp. 153.000.000,- sesuai kutipan Risalah Lelang Nomor : 172/2017.
 
"Seluruh pelaksanaan sita eksekusi berakhir pada pukul 11.00 wib dengan aman dan lancar dengan mendapat pengawalan dan pengamanan dari 45 personil Polres Simalungun," pungkas AKP Harahap. (BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Setop 270 Gugatan Hasil Pilkada, MK Jamin Tak Ada Intervensi
MK Sudah Putuskan 52 Sengketa Pilkada Disetop, Tujuh Diantaranya Sumut
Gugatan Edy Rahmayadi soal Hasil Pilgub Sumut di MK Kandas
Anwar Usman Tak Ikut Putuskan Sengketa Pilgub Sumut Sebab Bobby Pihak Terkait
Calon Bupati Tuding Ketua KPU Nyoblos 2 Kali, Minta Pilkada Diulang
Cabup Madina Harun Minta MK Gugurkan Petahana gegara Telat Serahkan LHKPN
komentar
beritaTerbaru
hit tracker