Minggu, 19 April 2026

Terkait Penangkapan Kapolsek di Nias Selatan dan Oknum Polres Tanjungbalai, Keduanya Berteman dengan Bandar Narkoba

Rabu, 06 Desember 2017 22:15 WIB
Terkait Penangkapan Kapolsek di Nias Selatan dan Oknum Polres Tanjungbalai, Keduanya Berteman dengan Bandar Narkoba
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut (Poldasu) pada Selasa (05/12/2017) berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu yang melibatkan Kapolsek Lolowau, Nias Selatan (Nisel) dan satu oknum personil Polres Tanjungbalai. Selain itu, polisi juga mengamankan 14 tersangka lain dengan total barang bukti (barbut) 38 Kg sabu.
 
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut (Poldasu) Kombes Pol Hendri Marpaung menyebutkan, dua oknum anggota Polri, AKP BS yang juga Kapolsek Lolowau, Nisel dan Bripda YMS, anggota Polres Tanjungbalai, diduga berteman dengan para bandar narkoba.Pasalnya, keduanya diamankan ketika sedang bersama tersangka MDS (40) dan R alias Atong (34) dengan barang bukti 15 Kg sabu.
 
"Kedua anggota Polisi yang turut terjaring dalam kasus ini ditangkap bersama dengan beberapa tersangka bandar yang diamankan atas kepemilikan 15 kilogram sabu, Selasa (05/12/2017) kemarin. Kita menduga keduanya ini (AKP BS dan Bripda YMS) berteman dengan para bandar tersebut," ujar Hendri saat mendampingi Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw dan pejabat utama Poldasu lainnya dalam konferensi pers, Rabu (06/12/2017) siang. 
 
Berkaitan hal itu Hendri menyebutkan, pihaknya saat ini masih berupaya mendalami peran kedua oknum Polri berpangkat AKP dan Bripda itu dengan kaitan jaringan sindikat peredaran sabu tersebut."Tentu kita dalami peran mereka mengenai hubungannya dengan sindikat jaringan ini. Propam Poldasu juga masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Apakah keduanya terlibat dalam jaringan itu atau tidak, untuk mamastikannya masih dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
 
Sementara itu ketika ditanya mengenai kode etik profesi kedua oknum polisi itu, Hendri tak menampik keberadaan keduanya di lokasi penangkapan para tersangka jelas merupakan pelanggaran kode etik.
 
"Memang sudah termasuk pelanggaran kode etik, apalagi keduanya ini berada di luar wilayah hukumnya pada saat diamankan bersama para tersangka bandar 15 kilo sabu tersebut. Tapi untuk kepastian selanjutnya masih dilakukan pemeriksaan, kita berharap rekan-rekan bersabar. Pasti akan kita sampaikan perkembangannya nanti," pungkas Hendri.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker