Sabtu, 02 Mei 2026

Jadi Bandar Togel, Dua Emak-emak Diringkus Sat Reskrim Polres Madina

Kamis, 30 November 2017 21:15 WIB
Jadi Bandar Togel, Dua Emak-emak Diringkus Sat Reskrim Polres Madina
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Dua orang perempuan berinisial JS Br S (45) dan FAC (40) yang berprofesi sebagai bandar judi togel di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) diringkus Sat Reskrim Polres Madina, Kamis (30/11/2017).
 
Informasi yang dihimpun wartawan, JS Br S adalah warga Desa Simanondong, Kecamatan Panyabungan Utara, Madina. Sedangkan FAC merupakan warga Desa Kurai Taji, Kecamatan Koto Tangah, Kabupaten Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), yang menetap di Madina.
 
Dua emak-emak ini ditangkap polisi di Kelurahan Sihepeng, Kecamatan Siabu, Madina. Keduanya ditangkap setelah dilaporkan warga yang resah dengan aktivitas perjudian tersebut.“Awalnya kita mendapat informasi dari warga soal aktivitas mereka yang meresahkan warga sejumlah desa di sana. Ini juga hasil dari pengembangan kasus judi yang sudah berhasil diungkap,” kata Kapolres Madina AKBP Martri Sonny SIK melalui Kasat reskrim AKP Manson Nainggolan SH MSi.
 
Dijelaskannya, keduanya ditangkap saat dalam perjalanan ke Padang Sidimpuan untuk menyerahkan uang taruhan pelanggannya kepada bandar besar yang diketahui berinisial IH, warga Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
 
Saat diamankan, dari tangan kedua wanita tersebut disita uang tunai sebesar Rp 5 juta dan 1 buah tas hitam dan handphone. “Sudah ditahan (pelaku-red) untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker