Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Polsek Sunggal mengamankan seorang pencuri kabel milik pabrik pupuk CV Neo Sinar Medan di Jalan Sei Kompos, No.120, Desa Pujimulio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Dari informasi dihimpun, pelaku pencurian tersebut bernama Kembar Simanungkalit (18) warga Desa Paduamas Sibolga, Kabupaten Sibolga.Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu (19/11/2017) dinihari. Pada saat kejadian, karyawan pabrik pupuk mencurigai gerak-gerik seseorang yang memasuki kawasan pabrik. Selanjutnya karyawan pabrik menghubungi Tim Opnal Reskrim.
"Saat tim kita datang, pelaku kedapatan mengambil kabel sisa. Pelaku mengaku telah mengambil kabel seberat 2 kg dan dijualnya ke tukang botot," ujar Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna, Kamis (23/11/2017).
Kompol Wira menambahkan, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa kabel listrik dengan penjang 9 meter, 1 buah gergaji dan 1 buah gunting."Pasal yang dikenakan adalah pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Kompol Wira. (BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar