Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Polsek Sunggal Polrestabes Medan mengamankan pelaku pencuri sepeda motor Budi Suriyanto (42 tahun), warga Jalan Abadi, Gang Rukun, Medan Sunggal.
Tersangka ditangkap atas laporan korban Fauziah Nasution (31 tahun), warga Jalan Setia Makmur Gg Perjuangan, Desa Dunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Peristiwa pencurian terjadi Kamis (02/11/2017), ketika itu sepeda motor korban di parkir di depan toko grosir Zulfa dengan kondisi sepeda motor terkunci. Saat pelaku dan temannya mengambil sepeda motor korban, warga mengetahuinya dan meneriaki "maling".
Pada saat itu melintas petugas Opsnal Reskrim dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap massa dan dibawa ke Polsek Sunggal untuk pemeriksaan. Namun 1 teman pelaku dapat melarikan diri dan saat ini statusnya DPO. Dari keterangan pelaku yang tertangkap, pelaku sudah 2 kali melakukan aksi ini.
"Dalam hal ini tersangka di persangkakan melakukan pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, Kamis (09/11/2017).(BS06)
Tags
beritaTerkait
komentar