Selasa, 21 April 2026

Curi Baterai Tower di Sunggal, Polisi Tangkap 1 Pelaku, 3 Lagi DPO

Rabu, 08 November 2017 02:30 WIB
Curi Baterai Tower di Sunggal, Polisi Tangkap 1 Pelaku, 3 Lagi DPO
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Polsek Sunggal menangkap salah satu dari 4 pelaku pencurian baterai tower milik PT Gametraco Tunggal di Jalan Murni, No.51, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Senin (06/11/2017).
 
Keempat pelaku itu adalah Andi Irwansyah alias Gondil (27), warga Jalan Dr Wahidin, Gg Kemuning, No.14, Kel Jati Makmur, Kec Binjai Utara (tertangkap), Markus (DPO), Riki (DPO) dan Maikel (DPO).
 
Menurut Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, pada Senin pagi sekira pukul 05.00 WIB, keempat pelaku menggunakan mobil Inova mendatangi lokasi. Berhasil mengambil baterai tower, keempatnya menjual barang tersebut dengan harga Rp 1,2 juta. Uang tersebut kemudian dibagi empat. Belum sempat menikmati hasil curiannya, Gondil berhasil ditangkap setelah mobil yang dikendarainya terlibat kecelakaan."Sedangkan ketiga teman pelaku masih kita buru, karena saat kecelakaan melarikan diri," ujar Kompol Wira, Selasa (07/11/2017).   
 
Dari hasil pemeriksaan terhadap Gondil, lanjut Kompol Wira, ternyata pelaku sudah beberapa kali melakukan tindakan pencurian. Yakni pada tahun 2013 melakukan tindak pidana pencurian terhadap 1 unit sepeda motor Honda Supra di Jl Kemuning, Kec. Binjai.Pada tahun 2013 melakukan tindak pidana pencurian terhadap 1 unit sepeda motor Honda supra di Jl Kebun Lada, Kec Binjai bersama Bendot.
 
Pada Agustus 2017 melakukan tindak pidana pencurian terhadap 1 buah brankas berisi Uang tunai Rp 30 juta di Kota Binjai bersama Beol.
Pada Oktober 2017 melakukan tindak pidana pencurian terhadap 8 unit baterai tower bersama Markus, Riki dan Maikel. Pada 04 Nov 2017 melakukan tindak pidana pencurian terhadap 1 unit baterai di Kota Binjai juga bersama Markus, Riki dan Maikel."Tersangka juga sudah pernah dihukum di Kejaksaan Binjai pada tahun 2009 dalam perkara tindak pidana judi," pungkas Kompol Wira menambahkan. (BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati
Polisi Tembak Dua Orang Komplotan Maling Motor di Jalan Sei Mencirim Deli Serdang
Polisi Tembak Maling Motor di Kecamatan Medan Tuntungan
Resmikan Revitalisasi Pasar Simalingkar, Walikota Medan : Pembangunan ini Konsep Kolaborasi Pemerintah dan Pedagang
Warga Desak Polisi Tindak Tempat Hiburan Malam D' Red Sunggal
komentar
beritaTerbaru
hit tracker