Senin, 11 Mei 2026

Istri Meninggal, Kakek Simatupang Tega Hamili Ponakannya Selama 2 Tahun di Sunggal

Rabu, 25 Oktober 2017 21:30 WIB
Istri Meninggal, Kakek Simatupang Tega Hamili Ponakannya Selama 2 Tahun di Sunggal
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-R Simatupang (50) warga Komplek Abdul Hamid diringkus petugas Polsek Sunggal lantaran dilaporkan telah mencabuli keponakannya sebut saja Bunga (16) selama 2 tahun. Ironisnya saat ini korban tengah hamil 7 bulan, Rabu (25/10/2017).
 
Dari informasi yang dihimpun, kejadian tersebut bermula pada tahun 2007, saat itu kedua orangtua korban meninggal dunia sehingga istri pelaku mengasuh korban. Pada tahun 2008, istri tersangka meninggal dunia sehingga tersangka mengasuh ketiga anaknya beserta korban.
 
Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan pada tahun 2015, tersangka menggagahi korban di kediamannya.“Tersangka mengancam korban jika tidak mau melayaninya, uang sekolah korban tidak akan dibayar, karena takut korban pun menuruti keinginan si pelaku,” ungkapnya.
 
Wira menjelaskan bahwa aksi bejat tersebut telah dilakukan pelaku selama 2 tahun belakangan ini dengan ancaman yang sama terhadap korban. “Si pelaku ini selalu menggunakan ancaman yang sama untuk menggagahi korban,” jelasnya.
 
Wira menyebutkan bahwa aksi bejat tersebut baru diketahui setelah warga sekitar curiga terhadap kondisi perut korban. “Warga sekitar curiga melihat perut korban yang membesar, ketika ditanyai akhirnya korban menceritakan semuanya kepada warga,” sebutnya.
 
Mantan Kapolsekta Deli Tua Polresta Medan ini mengatakan bahwa dari pengakuan tersangka, ia nekat menggagahi korban lantaran sudah lama ditinggal mati oleh istrinya.
 
“Tersangka kita kenakan Pasal 81 ayat 2 dan 3 subs Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana tersebut karena dilakukan oleh orang yang mengasuh korban,” pungkas Kompol Wira.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati
Polisi Tembak Dua Orang Komplotan Maling Motor di Jalan Sei Mencirim Deli Serdang
Warga Desak Polisi Tindak Tempat Hiburan Malam D' Red Sunggal
Tangkap Gembong Narkoba, Kapolrestabes Medan Beri Penghargaan kepada 27 Personel Berprestasi
Polrestabes Medan Tahan 3 Pelaku  Penculikan dan Pembunuhan Terhadap Warga Sunggal Andreas Sianipar
Gerebek Narkoba di Sunggal, Polisi Tangkap Dua Orang
komentar
beritaTerbaru
hit tracker