Sabtu, 08 Agustus 2026

Sabu Senilai Rp 3 Miliar Dimusnahkan Polres Tanjung Balai

Senin, 23 Oktober 2017 22:30 WIB
Sabu Senilai Rp 3 Miliar Dimusnahkan Polres Tanjung Balai
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Polres Tanjungbalai melakukan pemusnahan barang bukti narkotika senilai Rp 3 miliar lebih dari berbagai jenis, pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman Mapolres Tanjungbalai, Senin (23/10/2017) siang.
 
Pemusnahan barang bukti disaksikan oleh 3 orang tersangka, dan turut dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Badan Narkotika Nasional (BNN) serta tokoh masyarakat.
 
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Tri Setyadi Artono mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut sudah mendapat persetujuan dari Pengadilan dan Kejaksaan.“Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan pengujian terhadap barang bukti tersebut yang dilakukan oleh tim Labfor dari Mapolda Sumatera Utara (Mapoldasu). Sejumlah barang bukti Narkotika yang akan dimusnahkah,” ujar AKBP Tri dilansir dari laman resmi tribratanews.sumut.polri.go.id. 
 
Barang bukti yang akan dimusnahkan tambahnya, yakni, narkotika jenis sabu seberat 3,037,53 gram atau 3 kilogram lebih dan narkotika jenis ganja seberat 2,589,32 gram atau 2 kilogram setengah.Barang tersebut merupakan hasil ungkap kasus dalam 3 bulan terakhir dengan 6 laporan polisi yang melibatkan 4 orang tersangka masing-masing  Bariun (ditangkap pada tanggal 9 Juli 2017), Rudi Hasibuan (ditangkap pada tanggal 19 Agustus 2017), Oki Polanski Nainggolan (ditangkap pada 16 Agustus 2017 oleh Polsek Tanjungbalai Selatan) dan Jefri Syahputra (ditangkap pada 13 September 2017).
 
Tersangka Jefri Syahputra pada saat diamankan melakukan perlawanan dengan cara merebut senjata api milik petugas, sehingga dilakukan tindakan terukur dengan cara tembak. Tersangka tersebut tewas ditempat.“Dari tangan tersangka, Petugas berhasil menyita sabu seberat 3 kilogram lebih dan Ganja seberat 2 kilogram lebih,” terang Kapolres.
 
Selain itu, 2 laporan polisi lainnya berasal dari barang bukti temuan atau tersangka masih dalam proses lidik atau penyelidikan karena barang bukti tersebut merupakan temuan dari Lapas Kelas II B Tanjungbalai yang diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai.
 
“Barang bukti tersebut, yakni, 300 gram narkotika jenis ganja yang ditemukan petugas lapas pada tanggal 5 Agustus 2017 dan narkotika jenis sabu seberat 1,840 gram yang ditemukan oleh pegawai lapas pada 7 Agustus 2017 di atap seng blok I kamar 1 Lapas kelas II B Tanjungbalai,” pungkas AKBP Tri. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Sarang Narkoba di Area Perkebunan dengan Pengamanan Sejumlah CCTV Digerebek Polisi di Sei Mencirim, Seluruh Barak Rata Dibumihanguskan
Bongkar Jaringan Vape Ilegal, Polisi Sergap Seorang Komplotan Narkotika Internasional di Salah Satu Hotel di Medan
Diduga Jadi Markas Judi dan Penyalahgunaan Narkoba, Warga Desak Aparat Tindak Lokasi di Jalan Fachrudin Lubukpakam
Warga Desak Tindakan Tegas untuk Krypton KTV, Aparat Hukum Siapkan Pengawasan Ketat
TO Satres Narkoba Polrestabes Medan Semakin Eksis Edarkan Sabu di Jermal 7, Segera Ditangkap
Diskotik Krypton Jalan Gajah Mada Jadi Sarang Ekstasi, Warga Tuntut Penutupan Permanen
komentar
beritaTerbaru
hit tracker