Senin, 11 Mei 2026

Ya Ampun, Siswa SMA di Kabupaten Madina Cabuli Bocah 4 Tahun

Senin, 23 Oktober 2017 21:15 WIB
Ya Ampun, Siswa SMA di Kabupaten Madina Cabuli Bocah 4 Tahun
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-MP (19) seorang siswa di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Madina tega mencabuli bocah berusia empat tahun. Sebut saja namanya Bunga warga Kabupaten Madina.Perbuatan cabul itu dilakukan tersangka di rumah orangtuanya di Kecamatan Siabu sekitar dua pekan lalu tepatnya, Rabu sore (4/10/2017) sekitar pukul 17.00 Wib.
 
Kapolres Madina AKBP Martri Sonny SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP M Nainggolan SH Msi mengatakan, saat kejadian, korban datang bermain ke rumah tersangka yang kebetulan mereka masih tetangga."Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan tersangka, lalu dia mengajak korban ke dalam kamar. Di situlah tersangka melakukan aksinya, dia memperlakukan korban layaknya orang dewasa dan menyuruh korban melakukan hal yang tidak sepantasnya," ungkap Kapolres dilansir dari laman resmi tribratanews.sumut.polri.go.id, Senin (23/10/2017). 
 
Perbuatan tersangka diketahui setelah korban menceritakan kepada orangtuanya. Lalu, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madina dengan nomor laporan LP/126/X/2017/SU/RES-MD tertanggal 5 Oktober 2017 atas nama pelapor Abdul Hadi Nasution selaku kerabat korban.
 
Setelah sempat kabur, tersangka akhirnya ditangkap polisi pada Kamis (19/10/17) di Desa Bonandolok, Kabupaten Madina. “Kemarin kami menerima informasi dari keluarga korban bahwa tersangka sedang berada di sana. Kami menurunkan tim dan tersangka berhasil kami amankan,” ujar M Nainggolan.
 
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka melakukan perbuatan tersebut baru satu kali. Saat ini, tersangka sudah dalam pengamanan Satreskrim Polres Madina guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka diamankan beserta alat bukti berupa satu lembar hasil pemeriksaan Visum Et Repertum dari Dokter RSUD Panyabungan.
 
“Tersangka dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun," pungkas M Nainggolan.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Panglima TNI Terima Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama
Lahirkan Bibit Atlet Sepatu Roda dan Wujudkan Medan Kota Atlet, Walikota Dukung BM Open
Sekda Kota Binjai Lepas Putri Aniqa Tarigan untuk Mengikuti Pelatihan Bintang Sobat 2024 di Jakarta
Resmikan Hotel Bintang 5 Pertama di Samosir, Pj Gubernur Sumut Optimis Industri Pariwisata Samakin Berkembang
Diduga Cabuli Siswa, Kepala Sekolah Ditangkap Polisi
Panglima TNI Terima Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama
komentar
beritaTerbaru
hit tracker