Kamis, 18 Juni 2026

Tunggu Pemesan Ganja di SPBU Jalan AH Nasution, 2 Kurir Asal Aceh Diringkus Polisi

Selasa, 03 Oktober 2017 20:15 WIB
Tunggu Pemesan Ganja di SPBU Jalan AH Nasution, 2 Kurir Asal Aceh Diringkus Polisi
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Febri Zailani (26) dan Ishak Wahid (26), keduanya warga Desa Kuning I, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh diringkus Personil Unit Reskrim Polsek Medan Kota di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Jalan AH Nasution, Medan.Febri dan Ishak diamankan setelah polisi mendapati 80 Kg ganja di mobil yang ditumpanginya.  
 
"Sewaktu diamankan, keduanya mengendarai mobil. Dari dalam mobil bernomor polisi BK 1917 S yang mereka kendarai itu, kita temukan barang bukti berupa 62 bal ukuran besar ganja ditambah 30 bal kecil. Berat keseluruhannya sekitar 80 kilogram lebih," ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (3/10/2017).
 
Lebih jauh dikatakannya, ganja tersebut rencananya akan diedarkan di Medan. Dalam prosesnya, para tersangka dipandu oleh seseorang untuk mengantarkan ganja itu ke Medan dengan tujuan yang sudah ditentukan sebelumnya.
 
"Pengakuannya ketika tiba di Medan, para pelaku ini diarahkan untuk menemui seseorang yang ada di salah satu SPBU di sekitar Jalan AH Nasution tak jauh dari Asrama Haji Medan.Tapi transaksi yang akan dilakukan para pelaku ini sudah kita endus terlebih dulu. Saat keduanya sedang menunggu si pemesan, langsung kita tangkap," jelas Martuasah. Atas temuan itu, kedua tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolsek Medan Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
 
Sementara itu, salah seorang tersangkan, Ishak mengaku mereka diiming-imingi upah Rp 10 juta bila berhasil mengantarkan ganja itu sampai ke pemesan. Untuk meyakinkan para pelaku, pemilik ganja memberikan uang jalan Rp 500 ribu.Tindakan nekat itu dilakukan, sambung pria yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir tersebut, karena faktor ekonomi. Dan hal itu, sambungnya lagi, merupakan kali pertama dia menerima pekerjaan tersebut.
 
"Rencananya kami mau dikasih upah Rp10 juta kalau udah siap diantarkan. Kami cuma diarahkan mengantarkan ganja itu ke SPBU dekat Asrama Haji Medan," sesalnya.
 
Atas perbuatannya, para tersangka yang diamankan terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2)  UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Diduga Jadi Markas Judi dan Penyalahgunaan Narkoba, Warga Desak Aparat Tindak Lokasi di Jalan Fachrudin Lubukpakam
Warga Desak Tindakan Tegas untuk Krypton KTV, Aparat Hukum Siapkan Pengawasan Ketat
TO Satres Narkoba Polrestabes Medan Semakin Eksis Edarkan Sabu di Jermal 7, Segera Ditangkap
Diskotik Krypton Jalan Gajah Mada Jadi Sarang Ekstasi, Warga Tuntut Penutupan Permanen
Pertamina Sumbagut Dorong Kemandirian Ekonomi Warga, Hadirkan Foodcourt UMKM di Aceh Besar
Hadapi Ramadan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Tingkatkan Kompetensi Operator SPBU di Aceh
komentar
beritaTerbaru
hit tracker