Sabtu, 08 Agustus 2026

Ginting, Penggiat Media Sosial yang Unggah Status Ujaran Kebencian Ditahan Polisi

Sabtu, 30 September 2017 20:15 WIB
Ginting, Penggiat Media Sosial yang Unggah Status Ujaran Kebencian Ditahan Polisi
BERITASUMUT.COM/IST
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya secara resmi menahan penggiat media sosial, Jonru Ginting. Penahanan dilakukan setelah Jonru diperiksa secara maraton sebagai saksi terlapor dan tersangka.“Sudah ditahan tadi malam, sudah resmi ya,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta dilansir dari laman resmi tribratanews.com, Sabtu (30/9/2017).
 
Kombes Adi menuturkan, Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas laporan Muanas Alaidid terkait sejumlah unggahannya di media sosial.“Iya, terkait laporan Muanas Alaidid mengenai ujaran kebencian,” jelasnya. 
 
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah memiliki bukti cukup. Dia juga mengungkapkan alasan penahanan Jonru.“Alasannya agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri,” kata Kombes Argo.
 
Dalam kasus ini, Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dinilai kerap menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial. Laporan yang dilayangkan Muanas terdaftar dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 31 Agustus 2017.Ginting diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(BS04)

Tags
beritaTerkait
Kolaborasi Bank Sumut dan Media Kunci Pembangunan Daerah yang Berkah
Menkomdigi Ungkap Prabowo Minta Aturan Medsos Terkait Anak Dikebut 2 Bulan
Menkomdigi Akan Keluarkan Aturan Pemerintah soal Batas Usia Akses Medsos
Redam Hoax Jelang Pilkada, Polda Sumut Gelar FGD Cooling System Bersama Puluhan Wartawan
 Dinas Kominfo Medan dan DKP3 Berkolaborasi Lakukan Penguatan Media Sosial
 Ditetapkan Tersangka, Polda Sumut Tahan Pelaku Ujaran Kebencian
komentar
beritaTerbaru
hit tracker