Jumat, 07 Agustus 2026

Gelar Operasi Preman, Poldasu Amankan 20 Kilo Ganja dari Penumpang di Loket Bus ALS

Senin, 25 September 2017 22:15 WIB
Gelar Operasi Preman, Poldasu Amankan 20 Kilo Ganja dari Penumpang di Loket Bus ALS
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Petugas Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut (Poldasu) mengamankan 2 kurir ganja di Loket Bus ALS, Jalan SM Raja, Medan, saat melaksanakan Operasi Preman, Minggu (24/09/2017). Dari tangan kedua pelaku, disita 20 bal ganja yang diperkirakan berjumlah 20 kilogram.
 
Kedua pelaku yang diamankan, yakni Herman (33), warga Dusun Tengku Adam, Desa Teupin Siron, Kecamatan Ganda Pura, Kabupaten Bireun dan Syaiful Bahri (30), warga Desa Munasa Baroh, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireun. 
 
Ganja tersebut berasal dari Lohkseumawe dan rencananya akan dibawa ke Bukit Tinggi, Sumatera Barat (Sumbar). Kedua pelaku membawa ganja tersebut ke Medan dengan menggunakan Bus Simpati Star, sebelum akhirnya tertangkap di loket Bus ALS saat hendak menuju Bukit Tinggi. "Ganja ini punya si Syahri. Tapi kami belum tau sama siapa ganja ini akan diberikan jika sampai di Bukit Tinggi," ujar Herman.
 
Herman mengatakan, ini kedua kalinya dia nekat menjadi kurir ganja. Sebelumnya, dia berhasil membawa 10 kilogram ganja tujuan Medan. Kalau berhasil membawa ganja tersebut ke Bukit Tinggi, keduanya akan mendapat upah masing-masing Rp4 juta."Ini kedua kalinya bang. Aku nekat jadi kurir untuk kebutuhan keluarga. Kami baru nerima Rp1 juta. Sampai di sana baru dikasih upahnya," terangnya.
 
Hal yang sama diutarakan Syaiful Bahri. Dia nekat menjadi kurir ganja karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Bapak satu anak ini pun mengaku menyesal, karena kenekatannya untuk membawa barang haram tersebut.
 
Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Poldasu, AKBP Faisal Florentinus Napitupulu mengatakan, kedua pelaku diamankan saat pihaknya melaksanakan Operasi Preman. "Nantinya kasus ini akan dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk proses lebih lanjut," ujar Faisal.
 
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 113 dan 114 UU Narkoba No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Sarang Narkoba di Area Perkebunan dengan Pengamanan Sejumlah CCTV Digerebek Polisi di Sei Mencirim, Seluruh Barak Rata Dibumihanguskan
Bongkar Jaringan Vape Ilegal, Polisi Sergap Seorang Komplotan Narkotika Internasional di Salah Satu Hotel di Medan
Diduga Jadi Markas Judi dan Penyalahgunaan Narkoba, Warga Desak Aparat Tindak Lokasi di Jalan Fachrudin Lubukpakam
Warga Desak Tindakan Tegas untuk Krypton KTV, Aparat Hukum Siapkan Pengawasan Ketat
TO Satres Narkoba Polrestabes Medan Semakin Eksis Edarkan Sabu di Jermal 7, Segera Ditangkap
Diskotik Krypton Jalan Gajah Mada Jadi Sarang Ekstasi, Warga Tuntut Penutupan Permanen
komentar
beritaTerbaru
hit tracker