Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Polsek Sunggal menangkap dua orang laki-laki masing-masing Rendi Prayogi (25 tahun) dan Adi Supriadi (32 tahun) lantaran melakukan pencurian potongan besi plat PT Panca Bangun Raksa, Jumat (15/09/2017) sekitar pukul 15.00 WIB. Keduanya ditangkap di Jalan Binjai Binjai km 13,5 Bintang Terang, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Informasi dihimpun, pada hari Jumat (15/09/2017). Pelapor mengetahui Rendi Suprayogi dan Adi Supriadi melakukan pencurian melalui rekaman CCTV.
Keduanya menyimpan barang curian di dalam baju di bagian perut agar barang tersebut tidak diketahui oleh satpam pada saat keluar dari PT. Setelah pelaku Rendi Prayogi dan Adi Supriadi berhasil diamankan, pelaku Rendi Suprayogi dan Adi Supriadi mengaku telah melakukan pencurian potongan besi plat sebanyak 6 kali selama bekerja di PT Panca Karsa Bangun Reksa.
Pada saat diamankan, tidak ada barang bukti. Pengakuan keduanya, potongan besi plat tersebut dijual kepada tukang botot yang berada di daerah Jalan Binjai, kemudian pelapor menyerahkan kedua pelaku ke Polsek Sunggal.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 7.500.000. Pasal yang dipersangkakan pasal 362 KUHP," ujar Kapolsek Sunggal Daniel Marinduri SH SIK, Selasa (19/09/2017).(BS06)
Tags
beritaTerkait
komentar