Rabu, 22 Juli 2026
OTT Bupati Batubara

KPK Tetapkan Lima Orang Tersangka, Termasuk Bupati Batubara dan Kadis PUPR

Jumat, 15 September 2017 10:56 WIB
KPK Tetapkan Lima Orang Tersangka, Termasuk Bupati Batubara dan Kadis PUPR
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati OK Arya Zulkarnaen.
 
Mereka yakni Bupati Batubara OK Arya, Kadis PUPR Batubara Helman, pemilik dealer mobil Sujendi dan dua kontraktor yakni Maringan dan Syaiful.
 
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengatakan, dalam OTT itu, total uang tunai yang diamankan Rp 346 juta. KPK menduga, uang tersebut bagian dari fee atau suap untuk Bupati.
 
Suap untuk bupati terkait pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017. Bupati OK Arya diduga menerima suap Rp 4,4 miliar terkait proyek tersebut.
 
Rinciannya, sekitar Rp 4 miliar, diduga merupakan fee dari Maringan terkait pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMU dan proyek pembangunan Jembatan Sei Magung senilai Rp 12 miliar yang dimenangkan PT T. Uang suap yang diterima OK Arya diberikan melalui Sujendi dan Kadis PUPR Helman.
 
KPK menemukan buku tabungan dengan saldo Rp 1,6 miliar, yang diduga bagian darifee Rp 4,4 miliar untuk Bupati. Buku tabungan itu ada dalam penguasaan Sujendi.
 
Dalam kasus ini, pihak yang diduga sebagai penerima suap yakni Bupati OK Arya Zulkarnaen, Kadis PUPR Helman Herdady, dan Sujendi. Sementara pihak yang diduga sebagai pemberi suap yakni Maringan dan Syaiful, selaku kontraktor proyek.
 
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, OK Arya, Sujendi, dan Helman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
 
Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Maringan dan Syaiful, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(BS01)

Tags
beritaTerkait
Praperadilan Hasto Tidak Diterima, Status Tersangka KPK Sah
Hasto Tak Banyak Bicara Usai Diperiksa, Ini Kata KPK
Everton Vs Nottingham: Menang 2-0, Forest Tembus Peringkat 2 Klasemen
Jadi Tersangka, Hasto Kristiyanto Dicegah ke Luar Negeri
KPK Resmi Umumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka
Madrid Juara Piala Interkontinental, Ancelotti Pecahkan Rekor Trofi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker