Minggu, 04 Oktober 2026

Pasca Tabrakan Maut di Simpang Jalan Zainul Arifin, Polrestabes Medan Tetapkan Satu Orang Jadi Tersangka

Rabu, 13 September 2017 21:45 WIB
Pasca Tabrakan Maut di Simpang Jalan Zainul Arifin, Polrestabes Medan Tetapkan Satu Orang Jadi Tersangka
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pasca tabrakan maut yang menewaskan dua orang pengendara dan tiga luka berat di persimpangan Jalan H Zainul Arifin Medan, Minggu (10/09/2017) lalu, penyidik akhirnya menetapkan satu orang tersangka.
 
Kabid Humas Polda Sumut Dra Rina Sari Ginting mengatakan, satu orang telah dijadikan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 310 ayat 4/ dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, sementara itu pihak Jasaraharja cabang Medan telah menyalurkan bantuan dana kepada para korban lakalantas.
 
“Kejadian kecelakaan maut tersebut menewaskan salah seorang petugas kepolisian dari Ditreskrimum Polda Sumut atas nama Briptu Dedi Frengki Purba dan Norton Girsang, sementara tiga lainnya masih menjalani perawatan itensif di salah satu rumah sakit di Kota Medan.” Ungkap Kombes Rina.
 
Sementara atas kejadian tersebut, pihak jasaraharja cabang medan telah memberikan santunan kepada korban tewas yang diterima langsung oleh ahli waris dan terhadap tiga korban lainnya yang masih menjalani perawatan itensif sesuai dengan batasan aturan yang berlaku. Lanjut Kombes Rina
 
Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Indra Warman menambahkan, pengemudi mobil Avanza telah ditetapkan menjadi tersangka atas kecelakaan maut tersebut.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba
Kompolnas Selidiki Kematian Mantan Istri Polisi di Medan
Polrestabes Medan Ringkus IRT Pengedar Narkoba di Lembah Sunggal
Bawa 480 Gram Sabu ke Aceh, Penumpang Bus Travel Ditangkap
Operator Judol Bawa 100 Pcs Pod Getar dari Kamboja Ditangkap di Medan
Polisi Tangkap Dua Residivis Curanmor saat Beraksi di Jalan Air Bersih Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker