Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Tim Saber Pungli dari Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut (Poldasu) menggeledah Kantor Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) Pemprov Sumut, Rabu (06/09/2017).
Dari amatan wartawan, penggeledahan ini dipimpin Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Putu Yudha. Ia beserta timnya sudah mulai masuk ke gedung dinas sejak jam 11.00 wib.Dari belakang gedung, terlihat petugas yang menaiki mobil Toyota Avanza hitam memarkirkan kendaraannya lalu mengeluarkan 2 kotak plastik dari bagasi.
Kemudian, petugas yang berjumlah kurang lebih 5 orang ini menenteng kotak plastik tersebut masuk ke dalam gedung melalui pintu belakang. Selama 3 jam menggeledah, akhirnya polisi yang mengenakan rompi cokelat dan kemeja putih, keluar dari ruangan melalui pintu belakang gedung.
Hasilnya, 2 boks yang berisi dokumen-dokumen penting terkait terjaringnya oknum PNS di dinas terkait bernama Khairri Rozzi Nasution (35), disita polisi. "Kita cari dokumen-dokumen berkaitan dengan kasus OTT kemarin masalah izin pengurusan air bawah tanah," kata Putu Yudha.
Adapun praktik pungli yang dilakoni tersangka yakni, ia diduga melakukan pungli pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon, PT Bilah Plantindodan PT Pangkatan Indonesia. Untuk pengurusan tersebut, Khairri meminta uang yang tidak sepatutnya dilakukannya senilai Rp8,5 juta.“Ada beberapa izin pengurusan yang kita sita mulai dari tahun 2016 dan 2017. Jumlah berkasnya ada dua boks yang kita sita dari ruangan. Dari dokumen ini, kita masih akan mendalami dan mempelajarinya,” ujar mantan Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut ini.
Seperti diketahui, Tim Saber Pungli Polda Sumut menciduk Khairri Rozzi Nasution saat berada di kantornya di Jalan KH Wahid Hasyim, sekira jam 17.00 wib, Kamis (31/08/2017) lalu.
OTT yang dilakukan berawal dari adanya informasi dari seseorang yang menyebutkan, ada oknum PNS di DPM PPTSP yang dengan cara meminta pembayaran terhadap pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon yaitu PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.Selanjutnya, petugas bergerak dan melakukan OTT terhadap tersangka, Khairri Rozzi Nasution, warga Jalan Namorambe II, No.148, Lingkungan VIII, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, ketika melakukan pungutan terhadap korban, Yudy Prasetyo, selaku pemohon izin.
Dari tersangka, disita uang sejumlah Rp8,5 juta, 8 eksemplar dokumen pengusulan izin Air Bawah Tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia dan 8 eksemplar dokumen izin Air Bawah Tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar