Rabu, 28 Oktober 2026

Kodim 0204/DS Gagalkan Peredaran 100 Gram Sabu dan 98 Butir Ekstasi

Selasa, 05 September 2017 00:10 WIB
Kodim 0204/DS Gagalkan Peredaran 100 Gram Sabu dan 98 Butir Ekstasi
BERITASUMUT.COM/BS05
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kodim 0204/Deli Serdang (DS) berhasil menggagalkan peredaran narkoba. Dua tersangka masing-masing Wira Pratama (27), Mahasiswa warga Lingkungan II, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai dan Prayogi (22) warga Kecamatan Dolok Masihul, berhasil diamankan tim gabungan di Jalan Galang-Dolok Masihul, Perkebunan Sei Putih, Kecamatan Galang, Minggu (3/9/2017) pukul 23.00 Wib.
 
Selain mengamankan kedua tersangka, tim gabungan yang berjumlah tujuh orang itu juga berhasil mengamankan sabu seberat 100 gram dan 98 butir ektasi.Diamankannya kedua tersangka berawal saat tim mendapat informasi dari masyarakat di daerah Dolok masihul sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu dan ekstasi. Selanjutnya tim gabungan yang dipimpin  Pelda Nendi melakukan penyelidikan di sekitar rumah bandar narkoba  yang sering disebutkan sebagai lokasi transaksi.
 
Sekira pukul 20.00 Wib, tim melihat Mobil jenis Sedan Hyundai BK 1238 HN keluar dari rumah yang dicurigai. Lima menit kemudian, tim mengikuti mobil yang dikendarai kedua tersangka. Sekira pukul 23.00 Wib, seorang pria mengendarai Honda Scoopy menghampiri mobil yang dikemudikan kedua tersangka dan langsung melemparkan bungkusan warna cokelat ke dalam mobil lalu pergi.
 
Tim pun bergerak mengikuti mobil tersangka dan tepatnya di Simpang Kebun Sei Putih Jalan Galang, tim menyalip mobil yang digunakan tersangka dan langsung melakukan penyergapan.
 
Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil dan pada tubuh tersangka ditemukan plastik berwarna cokelat yang diduga berisi sabu-sabu dan satu bungkus pil  berwarna merah yang diduga pil ekstasi dan mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti narkoba ke Koramil Galang dan selanjutnya dikirim ke Makodim 0204/DS.
 
Dandim 0204/DS Letkol Arm H Asep Hendra Budiana SH MM melalui Kasdim 0204/DS Mayor Muhsin B pada Senin (4/9/2017) memaparkan Prayogi sudah lima bulan mengedarkan sabu.
 
Sedangkan tersangka Wira Pratama mantan Satpam di Asian Agri Pekanbaru yang telah mengundurkan diri sejak lima tahun lalu itu mengaku sudah 5-6 kali menjadi supir untuk mengedarkan sabu. Lanjut Muhsin B, dari pengakuan tersangka Prayogi, sabu itu dibeli seharga Rp 850.000 per gram sedangkan ektasi rencananya akan dijual seharga Rp 150.000 per butir.
 
"Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti sabu, ektasi, 1 buah KTP atas nama Wira Pratama, 1 buah kartu BPJS atas nama Wira Pratama 1 buah dompet berwarna hitam berlogo Snoby, 2 buah hp merek samsung, 1 buah KTA satpam milik Wira Pratama, 1 buah Sim A atas nama Wira Pratama, Uang sebanyak Rp 1.970.000 yang terdiri dari pecahan uang Rp 50.000  sebanyak  5 lembar, pecahan uang Rp 20.000 sebanyak 22 lembar, pecahan uang Rp 10.000 sebanyak 81 lembar, pecahan uang Rp 5.000 sebanyak 940 lembar, diserahkan ke BNNK Deli Serdang. Kita akan bekerjasama dengan aparat lainnya untuk mengungkap jaringan narkoba," tukasnya. (BS05)
 

Tags
beritaTerkait
Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung, Polrestabes Medan Tangkap Enam Orang
Sarang Narkoba di Medan Sunggal Digerebek, 11 Paket Sabu dan Ganja Disita
40 Orang Positif Narkoba Diamankan saat Penggerebekan di Medan
Polrestabes Medan Tangkap Dua Wanita Pengguna Pod Getar
Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, Empat Pria Diamankan
Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, 27 Orang Positif Pengguna
komentar
beritaTerbaru
hit tracker