Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pemberantasan narkoba dilakukan oleh Polsek Sunggal mulai nampak hasilnya. Buktinya, dua orang jaringan pengedar narkoba jenis sabu berhasil ditangkap di kawasan Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia tepatnya depan toko Indomaret. Dari kedua pelaku yang sudah masuk Target operasi (TO), petugas Polsek Sunggal berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 1,85 kilogram.
Wakapolrestabes Medan AKBp Tatan Dirsan didampingi Kasat Narkoba AKBP Ganda Saragih dan Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marinduri kepada wartawan, Kamis (20/07/2017) mengatakan, kedua pelaku ini termasuk pemain lama yang memanfaatkan situasi di Kota Medan. "Keduanya ditangkap berkat kegigihan petugas Polsek Sunggal yang melakukan penyelidikan untuk memburu para pelaku sudah masuk TO," ucap Tatan.
Kata Tatan, barang yang sudah diamankan termasuk dari Aceh untuk diedarkan ke Kota Medan. "Si putih yang diamankan itu bernilai Rp I miliar lebih," paparnya.
Karena itu, petugas Polsek Sunggal bersama tim Reserse Narkoba Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan untuk menangkap otak pelakunya yang berani menyebarkan narkoba di Kota Medan. "Pelaku berinsial Rl alias U dan BCL warga Medan yang kabur dari sergapan petugas sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.
Menurut Tatan, Kota Medan yang cukup luas ini dimanfaatkan oleh jaringan narkoba dari luar dan Medan. Untuk itu, tambah Tatan, petugas akan melakukan pengawasan pintu masuk Kota Medan. "Jalur Medan Aceh dari Kampung Lalang akan dijaga ketat oleh petugas untuk menangkap para pengedarnya," imbuhnya.
Dia juga akan melakukan tindakan tegas kepada pengedar sabu yang ditangkap. "Petugas juga tidak segan menembak mati pengedar sabu yang melakukan perlawanan kepada petugas Polrestabes Medan," jelas mantan Kapolres Asahan ini sembari tersenyum kepada wartawan di Mapolsek Sunggal.
Atas perbuatan yang dilakukan kedua pelaku itu melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Subsider 132 ayat (1) Undang-undang IR No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman mati, seumur hidup, paling singkat hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar.(BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar