Jumat, 12 Juni 2026

Curi Pakaian, Sarung Tangan Hingga Berkas di Kantor Dinas Peternakan, Tiga Pelaku Diamankan Polsek Sunggal

Senin, 17 Juli 2017 21:30 WIB
Curi Pakaian, Sarung Tangan Hingga Berkas di Kantor Dinas Peternakan, Tiga Pelaku Diamankan Polsek Sunggal
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Suga Jemra Rangkuti (34) warga Jalan Gatot Subroto, Diki Wahyudi (34) warga Jalan Pinang Baris, Kelurahan Lalang, Medan Sunggal dan Surya Darmaji Hutasoit (35) warga Perumahan Sri Gunting, Blok W, No.8, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal Deli Serdang diamankan Polsek Sunggal karena terlibat kasus pencurian di Kantor Dinas Peternakan Provinsi Sumut di Jalan Gatot Subroto, Medan.
 
Dari informasi dihimpun, ketiganya diringkus berdasarkan laporan petugas keamanan instansi tersebut yang ditindaklanjuti pihak Polsek Sunggal."Benar, para pelaku diamankan berdasarkan laporan petugas keamanan yang melihat adanya satu unit mobil angkutan umum trayek 46 KPUM terparkir di lokasi tersebut," ujar Kapolsek Sunggal Kompol Daniel kepada wartawan, Senin (17/07/2017).
 
Kompol Daniel mengungkapkan, awalnya petugas kemanan curiga dengan keberadaan mobil angkto tersebut, selanjutnya petugas langsung melaporkannya ke Mapolsek Sunggal. "Petugas yang melakukan penyelidikan, akhirnya menemukan sejumlah barang yang hilang dari lokasi tersebut di kediaman pelaku Suga Jemra Rangkuti," terang Kompol Daniel.
 
Daniel menjelaskan, setelah pelaku Suga berhasil diringkus, selanjutnya pelaku lainnya berhasil diamankan.Di hadapan petugas, pelaku mengaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi nekatnya."Saya masuk ke dalam gudang melalui jendela. Kemudian diambil Diki Wahyudi yang menunggu di luar. Selanjutnya, Diki mengantar ke mobil angkutan yang dikemudikan Surya Darmaji Hutasoit," ujar Suga Jemra Rangkuti seraya menambakan jika barang-barang hasil kejahatannya dijual kepada pedagang barang bekas.
 
Akibat perbuatannya, pelaku langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan sementara Mapolsek Sunggal karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPIdana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.Barang bukti yang diamankan berupa mobil angkutan umum KPUM trayek 64 plat BK 1549 GQ, 50 pasang pakaian para medis, 48 kaca mata medis, 50 masker, 200 sarung tangan dan tiga karung berkas Dinas Peternakan sebagai barang bukti.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati
Polisi Tembak Dua Orang Komplotan Maling Motor di Jalan Sei Mencirim Deli Serdang
Polisi Tembak Maling Motor di Kecamatan Medan Tuntungan
Resmikan Revitalisasi Pasar Simalingkar, Walikota Medan : Pembangunan ini Konsep Kolaborasi Pemerintah dan Pedagang
Polisi Tembak Kaki Maling Motor di Parkiran Tiara Convention Centre Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker