Selasa, 19 Mei 2026

Majikan Tak Ada di Rumah, Pembantu Rumah Tangga di Jalan Bunga Asoka Medan Gasak Kalung Emas

Jumat, 14 Juli 2017 21:30 WIB
Majikan Tak Ada di Rumah, Pembantu Rumah Tangga di Jalan Bunga Asoka Medan Gasak Kalung Emas
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bagi Anda yang memiliki pembantu rumah tangga di rumah untuk selalu waspada dan hati-hati saat meninggalkan rumah. Amrik Singh (40) warga Jalan Bunga Asoka, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang kehilangan kalung emasnya yang dicuri Hanifah alias Marni (34) warga asal Desa Benteng, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, yang tak lain ada pembantunya sendiri.
 
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Daniel, Jumat (14/07/2017) membenarkan adanya seorang pembantu rumah tangga yang diamankan karena mencuri di rumah majikannya."Benar, tersangka diserahkan korban karena mencuri kalung emas miliknya, pada Minggu, (09/07/2017) lalu," jelasnya kepada wartawan.
 
Kata Daniel, pelaku beraksi mencuri kalung emas sewaktu majikannya sedang tidak berada di rumah. "Saat pulang ke rumah, korban tidak menemukan tersangka. Karena curiga, sang majikan langsung memeriksa barang miliknya," imbuhnya.
 
Setelah memeriksa barang miliknya, Daniel mengungkapkan, korban tidak menemukan kalung emas yang mulanya disimpan di dalam lemari. "Tidak rela menjadi korban pencurian, korban langsung melaporkann peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Sunggal," terangnya.
 
Mantan Kapolsek Delitua menambahkan, pelaku dijemput dari kediamannya di Kabupaten Batubara lalu diserahkan ke Mapolsek Sunggal oleh korban.
 
Sementara itu, tersangka sendiri mengakui telah mencuri di perhiasan milik korban. "Usai mencuri, aku langsung pulang ke kampung dan akhirnya dijemput korban lalu diserahkan ke Mapolsek Sunggal," paparnya.
 
Pantauan di Mapolsek Sunggal, selain mengamankan tersangka, polisi juga meyita dua kalung emas, dua buah cincin dan mainan kalung sebagai barang bukti.Sedangkan tersangkan sendiri dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya tujuh tahun penjara.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati
Polisi Tembak Dua Orang Komplotan Maling Motor di Jalan Sei Mencirim Deli Serdang
Polisi Tembak Maling Motor di Kecamatan Medan Tuntungan
Resmikan Revitalisasi Pasar Simalingkar, Walikota Medan : Pembangunan ini Konsep Kolaborasi Pemerintah dan Pedagang
Polisi Tembak Kaki Maling Motor di Parkiran Tiara Convention Centre Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker