Rabu, 16 September 2026

Terkait Taksi Online, Pemko Medan Dinilai Belum Siap Jalankan Kebijakan Transportasi Nasional

Selasa, 11 Juli 2017 22:45 WIB
Terkait Taksi Online, Pemko Medan Dinilai Belum Siap Jalankan Kebijakan Transportasi Nasional
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Sekretaris Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Adi Siregar meminta Pemko Medan segera berbenah memperbaiki pelayanan lalu lintas, angkutan dan jalan yang dinilai masih buruk selama ini.Hal ini terkait kebijakan Menteri Perhubungan tentang Taksi Online dan Angkot Berpendingin. 
 
"Pemko Medan sepertinya tidak siap menjalankan kebijakan transportasi nasional karena Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan selama ini gagal melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengusaha angkutan," ujar Padian Adi Siregar dalam keterangan persnya kepada wartawan, Selasa (11/07/2017).
 
Padian menjelaskan, masih banyak operator angkutan nakal yang merugikan konsumen tetapi tidak pernah mendapatkan sanksi dari Pemko Medan, bahkan terjadinya pembiaran terhadap praktik nakal operator angkutan nakal.
 
Pemko Medan tidak punya i’tikad baik untuk memperbaiki pelayanan lalu lintas, angkutan dan jalan dapat dilihat dari kesemrawutan lalu lintas Kota Medan. Kemacetan yang terjadi hampir di seluruh penjuru kota, kondisi jalan yang masih banyak rusak dan berlubang serta kondisi angkutan umum yang tidak nyaman bahkan kadang tidak aman. Kondisi ini semakin hari bukan semakin membaik, tetapi justru malah memprihatinkan.
 
Pemko Medan, sambungnya, tidak pernah secara terbuka menyampaikan kepada publik berapa jumlah angkutan umum di Kota Medan? Berapa jumlah angkot, taksi, becak, ojek dan angkutan lain? Berapa yang layak operasi dan tidak layak operasi? Berapa yang resmi dan tidak resmi? Apakah ongkosnya sesuai aturan atau justru tarif suka-suka? Berapa jumlah operator atau armada angkutan yang telah diberikan sanksi atas pelanggaran yang merugikan konsumen? dan masih banyak pertanyaan lain yang memastikan warga kota Medan begitu tidak nyaman dan aman jika naik angkutan umum di Medan.
 
"Walikota Medan sepertinya tidak berdaya dengan operator angkutan baik yang konvensional dan online. Sehingga tidak jarang kebijakan yang dikeluarkan selalu pro-pengusaha angkutan dan kemudian konsumen yang dirugikan dan tidak dapat berbuat apa-apa. Karena pemerintah tidak hadir melakukan intervensi operator angkutan melayani konsumen dengan baik bukan malah mengantar nyawa penumpang dengan angkot ugal-ugalan," paparnya.
 
Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur taksi online dan kewajiban angkot ber-AC disinyalir akan jadi aturan “pajangan” di Pemko Medan yang tidak akan bisa diterapkan baik dari pengawasan maupun penindakan atau pemberian sanksi. Pemko Medan masih berkutat masih berkutat mengurusi izin angkutan dan bagaimana instansi lalu lintas, angkutan dan jalan memberikan kontibusi PAD yang besar. 
 
"Pemko Medan belum mengurusi bagaimana angkutan umum di Medan aman dan nyaman atau menindak operator angkutan yang merugikan konsumen.Ketika angkot bebas berhenti di mana saja, supir memungut ongkos suka-suka, angkot dan betor boleh masuk ke kawasan jalan mana pun, angkot tidak layak jalan tetap beroperasi. Maka pengawasan tarif atas-tarif bawah taksi online, kuota taksi online dan kewajiban angkot untuk berpendingin tidak akan bisa diterapkan di Medan," jelas Padian.
 
"Tentu Walikota Medan tidak boleh tutup mata dengan kebutuhan kota besar yang mengharuskan pelayanan transportasi harus nyaman dan aman, serta harus tegas melakukan pengawasan dan sanksi terhadap angkutan nakal," pungkas Padian menambahkan.(BS03)
 

Tags
beritaTerkait
Gubernur Bobby Pastikan Penanganan Banjir di Jalan Letda Sujono Dimulai 2027
Tanpa PBG, Pembangunan Dua Perumahan Elite di Medan Tembung dan Medan Perjuangan Diduga Melanggar Aturan
Siap Jadi Motor Penggerak Investasi, Arman Chandra: Dukungan dan Kemudahan Yang Diberikan Pemko Medan Adalah Amunisi Utama Kami
Perjuangan Pengacara Kondang Berbuah Hasil, Pemko Medan Rubuhkan Tembok PT SBP
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
Walikota Medan Ingatkan Dinas PKPCKTR Soal Perencanaan dan Perawatan Aset
komentar
beritaTerbaru
hit tracker