Kamis, 29 Oktober 2026

Bawa Ekstasi, Warga Titi Kuning Medan Diamankan di Hotel B Nias

Selasa, 11 Juli 2017 03:30 WIB
Bawa Ekstasi, Warga Titi Kuning Medan Diamankan di Hotel B Nias
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-S als Anto als Aho (41) warga Jalan BZ Hamid, Gang Seroja, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan diamankan Personil Satres Narkoba Polres Nias, Senin (11/07/2017). Sebelumnya, di sela-sela upacara perayaan HUT Bhayangkara ke-71 di Lapangan Merdeka Gunung Sitoli, personil Satres Narkoba Polres Nias mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang dicurigai menginap di Hotel “B” di Jalan Diponegoro, Gunung Sitoli.
 
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menggerebek Hotel B di Kamar 211. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan S beserta barang bukti 1 kardus coklat berisi satu bungkus koran berisikan 1 buah plastik yang di dalamnya terdapat 70 butir pil yang diduga narkoba Jenis Ekstasi."S yang dibawa ke kantor Satres Narkoba mengakui bahwa 70 ekstasi tersebut adalah miliknya yang akan diberikan kepada seseorang di Gunung Sitoli," ujar Kasat Res Narkoba AKP Arius Zega SH MH.
 
Mantan Kapolsek Idanogawo dan Mantan Kapolsek Hiliduho ini menambahkan bahwa menurut keterangan S, ekstasi tersebut dikirim sendiri  dari Medan dengan menggunakan jasa ekpedisi dan memakai alamat fiktif di Gunung Sitoli.
 
"Barang tersebut dikirim pada hari Sabtu  (08/07/2017), kemudian pada hari Minggu (09/07/2017), S dengan menggunakan pesawat menuju  Gunung Sitoli dan nginap di Hotel B, dan S sendiri yang menjemput barang tersebut di Pelabuhan Laut Gunung Sitoli," sambung AKP Arius Zega.
 
Sementara itu dalam keterangannya kepada penyidik, S yang mempunyai 2 orang putri ini mengatakan bahwa pada tahun 1995 ia pernah di penjara selama 10 tahun dalam kasus pembunuhan di Medan, dan melakukan bisnis menjual barang haram tersebut untuk menambah penghasilan dan memenuhi kebutuhan.
 
Akibat ulahnya ini, S dikenakan pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 dari UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman minimal  5 tahun dan atau hukuman seumur hidup.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung, Polrestabes Medan Tangkap Enam Orang
Sarang Narkoba di Medan Sunggal Digerebek, 11 Paket Sabu dan Ganja Disita
40 Orang Positif Narkoba Diamankan saat Penggerebekan di Medan
Polrestabes Medan Tangkap Dua Wanita Pengguna Pod Getar
Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, Empat Pria Diamankan
Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, 27 Orang Positif Pengguna
komentar
beritaTerbaru
hit tracker