Sabtu, 11 Juli 2026

Bagi yang Mau Melaksanakan Ibadah Haji? Ingat, Istithaah Kesehatan Bukanlah untuk Menghambat Jamaah

Jumat, 16 Juni 2017 18:30 WIB
Bagi yang Mau Melaksanakan Ibadah Haji? Ingat, Istithaah Kesehatan Bukanlah untuk Menghambat Jamaah
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Penetapan istithaah kesehatan haji bukan untuk menghambat calon jemaah berangkat ke Tanah Suci melaksanakan ibadah haji, tapi untuk menata jemaah haji agar dapat melaksanakan ibadah dengan sehat dan sesuai ketentuan.Hal tersebut dikatakan Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes, Dr dr Eka Jusup Singka.
 
Menurutnya, istithaah ini ditetapkan karena banyaknya masukan dari para petugas haji sebagai upaya memperbaiki layanan jemaah haji. Memang, ketika masih ada di Indonesia, petugas mendapat desakan dari jemaah agar merekomendasikan jemaah haji untuk berangkat ke Tanah Suci, walaupun tidak memenuhi syarat istithaah.
 
"Anehnya, setelah sampai ke Tanah Suci, keluhanya berbeda. Ia mengatakan mengapa pasien yang menderita penyakit berat kok bisa lolos mendapat rekomendasi," ujar Eka dilansir dari laman resmi depkes.go.id, JUmat (16/06/2017).
 
Eka melanjutkan, berdasarkan Permenkes 15 tahun 2016 tentang Istithaah menjelaskan bahwa istithaah adalah kemampuan melaksanakan ibadah haji secara fisik, mental dan perbekalan.Sedang istithaah kesehatan yakni kemampuan kesehatan jemaah haji secara kesehatan fisik dan mental dengan pemeriksaan kesehatan yang terukur.
 
Hasil pemeriksaan kesehatan menghasilkan empat kategori. Pertama, memenuhi syarat istithaah kesehatan. Kedua, memenuhi syarat istithaah kesehatan dengan pendampingan. Ketiga, tidak memenuhi syarat istithaah sementara dan. Keempat, tidak memenuhi syarat istithaah.
 
Bagi jemaah yang tidak memenuhi istithaah kesehatan tak boleh diberangkatkan ke Tanah Suci. Alasanya sederhana, bahwa seseorang yang tidak mampu secara ekonomi dan perbekalan, Allah tak akan mewajibkannya. Cukup beribadah yang lain dan terus menerus bekerja, tambah Eka.
 
Sementara itu, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Kemenag, Ahda Barori mengatakan, penetapan istithaah kesehatan haji berada di Kabupaten/Kota, hal ini dilakukan agar jemaah haji dapat berangkat sesuai dengan Kloter yang telah ditetapkan.
 
Selain itu, pengecekan kehamilan dan pemberian vaksinasi meningitis paling lambat 2 minggu sebelum jemaah masuk asrama haji. Konsekuensinya, kartu vaksinasi meningitis menjadi persyaratan penerbitan surat perintah masuk asrama (SPMA)."Setelah masuk asrama tak ada lagi pemberian vaksinasi. Sebab itu, kerjasama yang baik antara Kantor Kesehatan Pelabuhan, Dinkes Kemenkes dan Kemenag Kab/Kota harus sangat dibutuhkan," ujar Ahda Barori.(BS02)
 

Tags
beritaTerkait
Umrah dan Haji di Tanah Suci, Tetap Terhubung dan Nyaman Bersama Tri Ibadah
Wakil Walikota Medan Apresiasi Kedubes Arab Saudi Gelar Buka Puasa Bersama di Masjid Agung
Resmi Jadi Direktur RS Haji Medan, Sri Suriani Komit Hadirkan Pelayanan Kesehatan Berlandaskan Islam
Bank Emas Diluncurkan 26 Februari, Airlangga Sebut Cocok Untuk Nabung Haji
Purnatugas Dirut RS Haji Medan, Pemprov Sumut Harapkan Rehulina Ginting Tetap Berkontribusi di Bidang Kesehatan
Usai Rapat di KPK, Menag Janji Layanan Haji Lebih Baik
komentar
beritaTerbaru
hit tracker