Senin, 11 Mei 2026

Cabuli Br Sembiring, Siregar Ditangkap Polsek Delitua

Selasa, 13 Juni 2017 20:45 WIB
Cabuli Br Sembiring, Siregar Ditangkap Polsek Delitua
BERITASUMUT.COM/BS06
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Jamsen Firdaus Siregar (21), warga Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi ditangkap Polsek Delitua karena telah melakukan pencabulan terhadap SA br Sembiring (18), warga Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang.
 
Dari informasi dihimpun, perbuatan asusila ini terjadi pada Minggu (27/03/2016) tahun lalu. Saat itu pelaku meminta korban untuk datang ke rumah kos milik korban di daerah Medan Tuntungan.Sesampainya di kos, pelaku lalu mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri. Setelah dibujuk dan dijanjikan akan bertanggungjawab, korban pun bersedia mengikuti ajakan pelaku."Kemudian terjadi hubungan suami istri," ujar Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, Selasa (13/06/2017).
 
Kompol Wira menambahkan, sejak saat itu pelaku sudah sering melakukan perbuatan cabul terhadap korban dan terakhir kali perbuatan cabul tersebut dilakukan pada Rabu (20/04/2016) di rumah kos pelaku.
 
Setelah kejadian tersebut, pelaku kemudian melarikan diri. Dari hasil lidik timsus, akhirnya pelakua berhasil ditangkap Polsek Delitua. Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) (2) dari UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(BS06) 

Tags
beritaTerkait
Dalam Waktu Dua Jam, Empat dari 10 Pelaku Pemerkosa Mahasiswi Diciduk Tim Opsnal Polsek Patumbak
Diduga Cabuli Siswa, Kepala Sekolah Ditangkap Polisi
Kasus Pencabulan Anak Jalan di Tempat,  Orang Tua Korban Minta Tersangka Segera Ditangkap
Dugaan Pencabulan, Suami Wakil Bupati Labuhabatu Ditangkap
Polrestabes Medan Tangkap Seorang Driver Online yang Diduga Cabuli Siswi SMP
Polrestabes Medan Diminta Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Desa Tuntungan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker