Minggu, 09 Agustus 2026

Komnas Perlindungan Anak Nilai Kota Medan Darurat Kejahatan Seksual

Kamis, 08 Juni 2017 04:20 WIB
Komnas Perlindungan Anak Nilai Kota Medan Darurat Kejahatan Seksual
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kasus kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di Kota Medan, baik yang dilakukan orang perorang maupun gerombolan (geng rape) membuktikan Ibukota Sumatera Utara ini sedang darurat kejahatan Seksual. 
 
Demikian ditegaskan Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, melalui siaran persnya kepada wartawan ,Rabu (07/06/2017).
 
Dikatakannya, salah satu contohnya adalah kasus pencabulan yang menimpa 4 remaja laki-laki yang dilakukan seorang pria beristri di Medan Johor. Ada lagi kasus kekerasan seksual di dalam angkutan umum terhadap seorang siswi. Itu telah membuktikan situasi Kota Medan tidak lagi nyaman bagi warganya.
 
"Tidaklah berlebihan jika Kota Medan masuk dalam kategori kota yang menakutkan dan membutuhkan penegakan hukum yang berkeadilan dari para aparatur penegak hukum dan keterlibatan masyarakat di kota Medan," beber Arist Merdeka.
 
Lebih jauh Arist mengatakan, mempelajari kronologi tindak pidana kejahatan seksual  yang terjadi di dalam angkutan umum baru-baru ini, patut diduga dan diwaspadai dilakukan sekelompok orang secara berencana dan sistimatis.
 
Sebab itu, kejadian ini harus menjadi pelajaran berharga dan momentum bagi masyarakat  khususnya anak-anak untuk berhati-hati menggunakan angkutan umum. 
 
Sekaligus menjadi kesempatan berharga bagi masyarakat membangun gerakan bersama memutus mata rantai kejahatan seksual terhadap anak baik yang dilakukan bergerombol.
 
"Juga momentum bagi pemerintah dan aparatur penegak hukum untuk menerapkan sanksi hukum yang tegas dan berkeadilan serta meningkatkan rasa nyaman dan aman serta perlindungan bagi masyarakat," tandas Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak itu.
 
Untuk menyikapi maraknya angka kekerasan seksual terhadap anak yang telah menjadi fenomena di Medan, Komisi Nasional Perlindungan Anak mendorong aparatur penegak hukum, Polisi Jaksa maupun Hakim untuk menerap UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak dengan sanksi pidana pokok minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun ditambah dengan hukuman pemberatan fisik maupun kebiri (kastrasi) melalui suntik kimia bagi para predator atau monster kekerasan seksual.
 
"Bagi predator yang melakukan berulang-ulang kejahatan seksual dapat dikenakan sanksi hukum tambahan dengan pemasangan cip elektronik di badan pelaku kejahatan," pungkas Arist.(BS06)

Tags
beritaTerkait
Pj Gubernur Sumut Kirimkan Tim dan Bantuan untuk Anak Korban Kekerasan di Nias Selatan
Tekan Kasus Kekerasan Pada Perempuan dan Anak di Sumut Pj Gubernur Teken Kerja Sama dengan LPSK di Hari Kartini
Penyiraman Air Terhadap Anak di Bawah Umur, Three One Gulo Minta Polrestabes Medan Segera Menangkap Pelaku
Tak Terima Anaknya Dituduh Curi Pensil, Orang Tua Lapor Polisi
Beri Atensi pada Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sumut, Edy Rahmayadi Perintahkan OPD Tangani dan Dampingi Korban
Nawal Lubis : Stop Kekerasan Terhadap Anak Harus Jadi Gerakan Bersama
komentar
beritaTerbaru
hit tracker