Kamis, 28 Mei 2026

Judi Online Beromset Milyaran Perbulan Dibongkar Polisi

Rabu, 07 Juni 2017 10:00 WIB
Judi Online Beromset Milyaran Perbulan Dibongkar Polisi
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial AB yang menjadi salah satu agen judi online lintas negara di Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.
 
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, awal mula tertangkapnya tersangka AB tersebut saat itu petugas melakukan operasi penyakit masyarakat dengan melakukan patroli di media sosial.
 
Dari hasil operasi pekat yang dilakukan, Polda Jabar tersebut, petugas berhasil mengungkap praktik perjudian internasional lintas negara yang dilakukan melalui sebuah situs website www.cekih.com.
 
“Judi online ini pusatnya di Kamboja,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (06/06/2017).
 
Lebih jauh Kabid Humas Yusri menjelaskan, peran AB bertugas memasarkan dan mencari member judi online dengan situs www.cekih.com lewat media sosial.
 
Kemudian setiap orang yang ingin menjadi member judi online www.cekih.com diwajibkan mendepositokan uang taruhan mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 3 juta. Anggota bisa bermain 27 jenis permaian judi yang disediakan.
 
“Omzetnya bisa mencapai Rp 300 juta satu minggu. Fee pelaku ini langsung dibayar dari bandar besar di Kamboja,” ungkap Kabid Humas, seperti dilansir tribratanews.com.
 
Dari pengakuan tersangka AB, pekerjaan sebagai agen judi online internasional yang dilakoninya sudah berjalan lebih dari 3 tahun. AB juga bermain judi di website tersebut terbilang mudah.
 
Setiap orang yang medaftar menjadi member akan diberikan link khusus sebagai akun khusus bermain. Setiap kemenangan, uang member akan langsung masuk ke rekening. “Keuntungan buat saya 10 sampai 30 persen dari bandar,” ujarnya.
 
Atas perbuatannya tersangka AB, kini diamankan di Mapolda Jabar berikut barang bukti, berupa uang beserta CPU komputer dan yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 303 tentang perjudian dan Undang-undang ITE.(BS01)

Tags
beritaTerkait
Judi Tembak Ikan Terus Beroperasi, Warga Sibiru-biru Minta Tindakan Tegas Kepolisian
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Gubernur Sumut Apresiasi Upaya Polda dan Kodam I/BB Berantas Judi dan Narkoba
Pengelola Lapak Judi dan Sabung Ayam Teror dan Serang Panti Asuhan YPPK di Desa Helvetia
Tindak Lanjut Dumas, Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Amankan 1 Unit Mesin Judi Tembak Ikan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker