Senin, 15 Juni 2026

Lakukan Pungli, Sembiring Diringkus Satreskrim Polres Binjai

Senin, 05 Juni 2017 21:30 WIB
Lakukan Pungli, Sembiring Diringkus Satreskrim Polres Binjai
BERITASUMUT.COM/BS08
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Satreskrim Polres Binjai meringkus seorang pria yang melakukan pungutan liar (pungli) di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Senin (05/06/2017).
 
Adalah Merty Frend Sembiring, warga Dusun Kuta Pari, Desa Kuta Parik, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat yang kedapatan sedang melakukan pungli kepada supir truk dengan barang bukti uang puluhan ribu rupiah.
 
Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu ketika dikonfirmasi melalui Kanit I Pidana umum Iptu Tono Listianto membenarkan penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat."Kita telah menangkap seorang pria yang kedapatan sedang melakukan pungli kepada supir truk pengangkut material berdasarkan laporan masyarakat dan kini tersangka telah kita tahan guna penyidikan lebih lanjut," ujar Tono.
 
Masih dikatakan Tono Listianto, tersangka akan di jerat dengan pasal 368 dan 423 KUH Pidana dengan ancaman minimal empat tahun penjara.(BS08)
 

Tags
beritaTerkait
Syah Afandin: Bank Sumut Mitra Utama Pemerintah Langkat
Bupati Langkat Santuni Santri Tarawih Dan Tadarus Di Rumah Dinas
Bupati Langkat Syah Afandin Dukung Putra Putri Langkat Promosikan Budaya dan Wisata
Bupati Langkat Dorong Kolaborasi Perangkat Daerah Dalam Penyusunan RKPD 2026
Pimpin Apel Perdana, Wabup Langkat Tegaskan Wujudkan Visi Misi Bupati 2025-2030
Penasehat DWP Langkat Ajak Sukseskan Visi Religius Langkat
komentar
beritaTerbaru
hit tracker