Minggu, 10 Mei 2026

Gelapkan Setoran Perusahan, Repan Tarigan Diamankan Polsek Delitua

Jumat, 26 Mei 2017 20:45 WIB
Gelapkan Setoran Perusahan, Repan Tarigan Diamankan Polsek Delitua
BERITASUMUT.COM/BS06
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Polsek Delitua menangkap Repan Arapenta Tarigan (29) karyawan PT Efata Indonesia Tour Travel. Penangkapan warga  Desa Rumah Sumbul, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang ini berawal dari laporan korban Heriawan G Manik, warga Jamin Ginting, No.163 A, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
 
Dari informasi dihimpun, kejadian ini berawal dua tahun yang lalu. Saat itu Repan diterima bekerja di PT Efata Indonesia Tour Travel yang berada di Jamin Gintin, Km 7,5, No.161/164, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor sebagai tiketing.Pada Oktober 2015, Repan ditunjuk perusahaan untuk menangani penjualan tiket ke coorporate (ATKP dan Dinas Perdagangan).Sejak saat itu sampai dengan akhir tahun 2016, tidak ada permasalahan pembayaran dari coorporate.
 
Namun pada Januari 2017, pelaku sudah mulai tidak menyetorkan beberapa uang pembayaran tiket yang dipesan oleh coorporate tersebut. Alasannya, dana belum cair. Hingga perbuatan tersebut dilakukan tersangka sampai bulan Mei 2017, namun karena tunggakan pembayaran dari coorporate sudah semakin besar sehingga pimpinan perusahaan memutuskan untuk menghentikan kerjasama dengan coorporate dan meminta coorporate untuk melunasi semua tunggakan pembayaran. 
 
Sejak saat itulah, perbuatan tersangka Repan diketahui. Pihak coorporate mengaku tidak pernah menunggak pembayaran, melainkan Repan tidak menyetorkan uang pembayaran tiket dari coorporate kepada kasir.Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 60.281.950.Korban pun akhirnya melapor ke polisi. 
 
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu rangkap rekap pembayaran tiket dari Dinas Perdagangan, 30 kode booking invoice dan print outopsi tiket.Daftar transaksi harian Efata Jamin Ginting, serta satu lembar surat pernyataan Repan.Akibat perbuatannya ini, Repan terancam hukuman 5 tahun penjara.(BS06)
 

Tags
beritaTerkait
Siber Bareskrim Bongkar Sindikat Deepfake Catut Prabowo, 1 Pelaku Ditangkap
Polda Sumut Tangkap Dua Ibu-ibu DPO Tersangka Tipu Gelap
Handphone Dirusak, Oknum AKP S Diduga Hilangkan Barang Bukti dalam Kasus NW
Polda Sumut Pastikan Kasus Dugaan Penipuan Taruna Akpol Jalan Terus, Kasubdit IV Renakta: Ada Tambahan Saksi
Empat Pria Ngaku Polisi Peras Korban Senilai Rp 30 Juta
Korban Penipuan Beberkan Kelakuan Bos PT CBM
komentar
beritaTerbaru
hit tracker