Senin, 20 April 2026

Bukan Lagi Milik Pemko Medan, Pengerjaan Gedung SMPN 7 Medan Tetap Dibayar

Jumat, 19 Mei 2017 06:15 WIB
Bukan Lagi Milik Pemko Medan, Pengerjaan Gedung SMPN 7 Medan Tetap Dibayar
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Meski gedung SMP Negeri 7 Medan di Jalan Adam Malik, Medan, bukan lagi milik Pemko Medan, namun Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan tetap membayarkan hasil pengerjaan pembangunan baru senilai kurang lebih Rp 6 miliar. 
 
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, Irwan Ritonga menjelaskan apabila tidak dibayarkan, maka pihak pemenang tender atau yang mengerjakan pembangunan gedung tersebut akan ribut. Apalagi, pembangunan tersebut sudah dikerjakan.“Kalau tidak dibayar ributlah pemborongnya. Apalagi itu sudah ditenderkan, dibuat kontrak, dan lainnya. Kalau tidak dibayarkan kami yang salah,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/05/2017).
 
Irwan menjelaskan, pihaknya hanya mencairkan anggaran tersebut berdasarkan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan. Mereka tidak mencampuri apakah lahan tersebut tidak lagi milik Pemko Medan atau masih. Selain itu, untuk penyiapan dokumen lelang, kontrak, dan sebagainya juga disiapkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, yakni Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Penataan Ruang Kota Medan. 
 
“Apabila itu bukan lagi lahan pemko, maunya jangan ditenderkan atau dibangun lagi. Apalagi sudah berkekuatan hukum tetap. Artinya sudah milik orang lain. Pemko Medan tidak berhak membangun. Inikan sudah tender dan dibuat kontraknya. Kalau tidak salah saya, dulu waktu lelang dinasnya masih bernama Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Medan. Kami membayar itu berdasarkan Surat Pengajuan Membayar dari dinas terkait dan dokumen lainnya. Begitu kami lihat lengkap langsung kami bayarkan. Kami tidak campuri masalah tender dan sebagainya,” jelasnya.
 
Saat disinggung bagaimana pertanggungjawaban anggarannya nanti apabila ada temuan, Irwan dengan tegas menyatakan, yang bertanggungjawab adalah Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan selaku pemilik anggaran dan bertanggungjawab atas pengerjaan tersebut. 
 
Tentunya mereka punya alasan lain kenapa tetap menenderkan kegiatan tersebut. “Dinas yang bersangkutanlah yang bertanggung jawab. Mungkin mereka punya alasan lain kenapa tetap melakukan tender pengerjaan tersebut,” tambahnya.
 
Sementara itu, Kadis Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Samporno Pohan sendiri tidak bisa dikonfirmasi masalah ini.Pasalnya, berulang kali dihubungi melalui telepon selulernya tidak menjawab.
 
Kabag Perlengkapan dan Unit Layanan Pengadaan Setdako Medan, Agus Suriyono mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang melakukan pendekatan dengan pihak kejaksaan selaku pengacara negara untuk melakukan pendekatan dengan pihak pemilik lahan. 
 
Mereka akan menempuh jalur damai dan membayar ganti rugi. “Kami akan menempuh jalur damai dan akan membayar ganti rugi. Untuk besarannya belum diketahui. Sebab, sedang dihitung berdasarkan parsial,” jelasnya. (BS03)

Tags
beritaTerkait
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
Walikota Medan Ingatkan Dinas PKPCKTR Soal Perencanaan dan Perawatan Aset
Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri, Rico Waas Minta Jajaran Pemko Medan Langsung Bekerja Layani Masyarakat
Mudik Gratis Bareng Pemko Medan, Walikota Lepas 1.969 Pemudik ke 12 Kota Tujuan
Walikota Medan Dukung BBMKG Sebar Informasi Cuaca Melalui Videotron Pemko Medan
Wakil Walikota Medan Tinjau Pendaftaran Mudik Gratis
komentar
beritaTerbaru
hit tracker