Senin, 05 Oktober 2026

PTUN Tolak Gugatan Terkait Pilkada Tapteng

Rabu, 26 April 2017 14:19 WIB
PTUN Tolak Gugatan Terkait Pilkada Tapteng
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)menolak gugatan calon Bupati Tapteng nomor urut 4 Buyung Sitompul atas keputusan KPU Tapteng Nomor 24/KPTS/2017 tentang penetapan pasangan terpilih dalam Pilkada Tapteng Tahun 2017. Putusan penolakan ini dibacakan majelis hakim PTUN, Selasa (25/04/2017). Penolakan ini pun langsung dilaporkan KPU Tapteng ke KPU Sumut. 
 
Ketua KPU Tapteng Halomoan Lumbantobing mengatakan, kehadirannya bersama jajaran KPU Tapteng ke KPU Sumut adalah dalam rangka melaporkan bahwa hakim PTUN Medan yang dipimpin oleh Muhammad Ilham Lubis SH,MH menyatakan menolak gugutan dari Calon Bupati Nomor 4 Buyung Sitompul atas keputusan KPU Tapteng tentang penetapan paslon terpilih. 
 
Halomoan yang ketika itu didampingi komisioner KPU Tapteng lainnya yakni Divisi Hukum Azwar Sitompul, Divisi Tehnik Timbul Panggabean, Divis Parmas Masril Tua Rambe, Kasubbag Hukum Ilseria Lubis SH menegaskan gugatan yang ditolak PTUN Medan itu bernomor Regsiter 45/G/2017/2017/PTUN-Mdn. "Secara lisan kami sudah mendengar keputusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim PTUN Medan dan kini tinggal menunggu salinan putusannya saja," kata Halomoan.
 
Majelis berpendapat bahwa majelis tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan tersebut.
 
Komisioner KPU Tapteng Divisi Hukum Azwar Sitompul mengatakan bahwa, mereka masih akan terus mengikuti perkembangan pasca penetapan hasil dan penetapan paslon terpilih Pilkada Tapteng yang dimenangkan oleh pasangan Bahtiar Ahmad Sibarani-Darwin (Badar). "Informasinya mereka mau banding," kata Azwar.
 
Selain digugat oleh Buyung Sitompul, KPU Tapteng juga tercatat sebagai tergugat ketiga di PN Sibolga dimana gugatan dilakukan Calon Wakil Bupati Nomor 4 Binsar Saruksuk. Tergugat I adalah Calon Bupati Nomor 4 Buyung Sitompul, Tergugat II Panwaslukada Tapteng dan KPU Tapteng sebagai tergugat III. 
 
Terkait tahapan Pilkada Tapteng , Halomoan menjelaskan seluruh tahapan sudah selesai dilaksanakan dan kini menunggu pelantikan calon bupati dan calon wakil bupati terpilih saja." Tahapan sudah selesai tinggal menunggu pelantikan saja," terangnya.
 
Ketua KPU Sumut Mulia Banurea usai menerima laporan itu meminta agar KPU Tapteng segera melaporkan secara tertulis baik kepada KPU Sumut dan KPU RI. "Laporannya agar juga diketahui oleh pimpinan," kata Mulia.(BS03)

Tags
beritaTerkait
Kadin Sumut dan Pemprov Sumut Perkuat Kolaborasi untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Realisasikan Arahan Wali Kota, Kadin Medan Ajak UMKM Binaan Terjun Langsung di Bazar HUT ke-81 TNI
Kasi Penkum Kejati Sumut Terima Kunjungan Silaturahmi Fordimka
Diskusi di SMK PAB 2 Helvetia, KAHMI Sumut: Pemahaman Nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Penting
Gubernur Bobby Pastikan Penanganan Banjir di Jalan Letda Sujono Dimulai 2027
Kanwil Bank Mandiri Medan Pilih Bungkam Terkait Gugatan PT TSI dan Isu Penarikan Dana Nasabah
komentar
beritaTerbaru
hit tracker