Senin, 20 April 2026

PTUN Tolak Gugatan Terkait Pilkada Tapteng

Rabu, 26 April 2017 14:19 WIB
PTUN Tolak Gugatan Terkait Pilkada Tapteng
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)menolak gugatan calon Bupati Tapteng nomor urut 4 Buyung Sitompul atas keputusan KPU Tapteng Nomor 24/KPTS/2017 tentang penetapan pasangan terpilih dalam Pilkada Tapteng Tahun 2017. Putusan penolakan ini dibacakan majelis hakim PTUN, Selasa (25/04/2017). Penolakan ini pun langsung dilaporkan KPU Tapteng ke KPU Sumut. 
 
Ketua KPU Tapteng Halomoan Lumbantobing mengatakan, kehadirannya bersama jajaran KPU Tapteng ke KPU Sumut adalah dalam rangka melaporkan bahwa hakim PTUN Medan yang dipimpin oleh Muhammad Ilham Lubis SH,MH menyatakan menolak gugutan dari Calon Bupati Nomor 4 Buyung Sitompul atas keputusan KPU Tapteng tentang penetapan paslon terpilih. 
 
Halomoan yang ketika itu didampingi komisioner KPU Tapteng lainnya yakni Divisi Hukum Azwar Sitompul, Divisi Tehnik Timbul Panggabean, Divis Parmas Masril Tua Rambe, Kasubbag Hukum Ilseria Lubis SH menegaskan gugatan yang ditolak PTUN Medan itu bernomor Regsiter 45/G/2017/2017/PTUN-Mdn. "Secara lisan kami sudah mendengar keputusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim PTUN Medan dan kini tinggal menunggu salinan putusannya saja," kata Halomoan.
 
Majelis berpendapat bahwa majelis tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan tersebut.
 
Komisioner KPU Tapteng Divisi Hukum Azwar Sitompul mengatakan bahwa, mereka masih akan terus mengikuti perkembangan pasca penetapan hasil dan penetapan paslon terpilih Pilkada Tapteng yang dimenangkan oleh pasangan Bahtiar Ahmad Sibarani-Darwin (Badar). "Informasinya mereka mau banding," kata Azwar.
 
Selain digugat oleh Buyung Sitompul, KPU Tapteng juga tercatat sebagai tergugat ketiga di PN Sibolga dimana gugatan dilakukan Calon Wakil Bupati Nomor 4 Binsar Saruksuk. Tergugat I adalah Calon Bupati Nomor 4 Buyung Sitompul, Tergugat II Panwaslukada Tapteng dan KPU Tapteng sebagai tergugat III. 
 
Terkait tahapan Pilkada Tapteng , Halomoan menjelaskan seluruh tahapan sudah selesai dilaksanakan dan kini menunggu pelantikan calon bupati dan calon wakil bupati terpilih saja." Tahapan sudah selesai tinggal menunggu pelantikan saja," terangnya.
 
Ketua KPU Sumut Mulia Banurea usai menerima laporan itu meminta agar KPU Tapteng segera melaporkan secara tertulis baik kepada KPU Sumut dan KPU RI. "Laporannya agar juga diketahui oleh pimpinan," kata Mulia.(BS03)

Tags
beritaTerkait
Pertamina Sumbagut Dorong Kemandirian Ekonomi Warga, Hadirkan Foodcourt UMKM di Aceh Besar
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
Dukung Promosi Produk UMKM, Pertamina Sumbagut Gelar Pasar Berkah Ramadan
Ramadan dan Idulfitri, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut-Pemkot Banda Aceh Lakukan Pengawasan Takaran BBM dan LPG
UMKM Binaan Pertamina Patra Niaga Sumbagut Dibekali Pelatihan Fotografi Produk
Syah Afandin: Bank Sumut Mitra Utama Pemerintah Langkat
komentar
beritaTerbaru
hit tracker