Sabtu, 04 Juli 2026

Pasca OTT Distamben Sumut, Polisi Cuma Berkutat Pada Eddy Salim

Selasa, 25 April 2017 12:30 WIB
Pasca OTT Distamben Sumut, Polisi Cuma Berkutat Pada Eddy Salim
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Tiga minggu pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT), proses penyelidikan kasus korupsi Kepala Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadistamben) Sumatera Utara (Sumut), Eddy Saputra Salim, masih jalan di tempat.
 
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, hingga saat ini penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut masih berkutat pada satu tersangka saja (Eddy Saputra Salim). Begitu juga dengan saksi-saksi yang sudah diperiksa belum ada penambahan.
 
"Sampai saat ini tersangka diduga masih melanggar Pasal 12 huruf e Subs Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal lain sedang dipertimbangkan," kata Rina.
 
Menurut Rina, dalam kasus ini kemungkinan tersangkanya hanya satu. Atau tersangka tunggal. Sebab, dari enam saksi yang dibawa pada saat OTT tersebut dua di antaranya, yakni Suherwin dan Dora Simanjuntak dianggap sebagai korban.
 
"Dua orang pengusaha (Suherwin dan istrinya Dora Simanjuntak) itu statusnya kan sebagai korban. Mereka langsung buat laporan begitu dibawa penyidik ke Polda Sumut waktu itu," ujarnya.
 
Sementara, beberapa staf tersangka seperti Atriawati (Staf umum), Suryani Tambunan (Staf Pengusahaan) dan Eric Estrada (Staf Umum) hingga saat ini statusnya masih sebagai saksi. “Tersangka ini dianggap menyalahgunakan wewenangnya, jabatannya untuk memperkaya diri. Sedangkan, tiga staf tersangka statusnya masih sebagai saksi," sebutnya.
 
Dengan demikian, tambah Rina, proses penyelidikan atas kasus itu masih belum berubah. "Belum ada perubahan, tersangkanya masih satu dan saksinya juga masih itu. Kita tunggu saja apa hasil pemeriksaan selanjutnya," jelasnya.
 
Sebelumnya, Sehari setelah diciduk dari, ruang kerjanya di Jalan Setia Budi, Pasar II, No.84, Tanjung Sari, Medan. Polda Sumut akhirnya menetapkan Kadistamben Sumut, Eddy Saputra Salim sebagai tersangka. Tersangka diciduk Polisi karena memaksa seorang pengusaha atas nama Suherwin (42), untuk memberikan sesuatu dalam penerbitan rekomendasi Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP- OP). Selain itu, tersangka juga mempersulit dan memperlambat penerbitan rekomendasi teknis Izin Usaha IUP OP pengerukan tanah milik Suherwin.
 
Dari ruang kerja tersangka, Polisi menyita barang bukti uang senilai Rp39,9 juta yang dimasukkan dalam empat buah amplop dengan masing-masing amplop berisi Rp14,9 juta, Rp10 juta, Rp10 juta dan amplop kermpat berisi senilai Rp5 juta.
 
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan (PusHpa) Muslim Muis mengatakan, pasal yang diterapka penyidik Tipikor Polda Sumut itu patut dicurigai untuk melindungi orang lain dari jeratan hukum. Dalam hal ini, dua pengusaha (Suherwin dan istrinya Dora Simanjuntak) diposisikan sebagai korban. 
 
"Ini tidak fair, bagaimana mungkin kedua pengusaha itu diposisikan sebagai korban? Padahal pasal gratifikasi juga bisa diterapkan. Tetapi dalam kasus ini justru pengusaha itu dijadikan korban, ada apa?" kata Muslim.
 
Menurut Muslim, Polda Sumut harus terbuka pada sosok dan identitas pengusaha tersebut. Apakah usaha atau permohonan izin kepada dinas tersebut sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak. 
 
"Jangan-jangan, justru pengusaha inilah yang menginisiasi penyuapan itu. Sehingga patut dipertanyakan, mengapa pidana kepada orang ini dihilangkan? Sebab, tidak mungkin ada asap jika tidak ada api. Berani tidak Polda Sumut membuka identitas kedua pengusaha itu?" ujarnya.
 
Muslim mencurigai, dengan adanya penghilangan pidana pada kedua pengusaha itu mengindikasikan adanya upaya main mata. 
"Pertanyaan saya, apa sumbangsih yang diberikan kepada pengusaha itu ke Polda Sumut, sehingga pasal pidananya dihilangkan?" tanya Muslim.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Everton Vs Nottingham: Menang 2-0, Forest Tembus Peringkat 2 Klasemen
Madrid Juara Piala Interkontinental, Ancelotti Pecahkan Rekor Trofi
KPK Amankan Rp 1,5 M dari Penggeledahan Berkaitan OTT Eks Pj Walkot Pekanbaru
KOPI Fest 2024 Digelar 22-26 Mei di Sun Plaza Medan, Barista Indonesia Siap Berlaga ke Portugal
 Polda Sumut: Pemeriksaan Komisioner Anggota KPU Padangsidimpuan Masih Berjalan
Tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Sumut OTT Komisioner KPU Padangsidimpuan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker