Kamis, 29 Oktober 2026

Miliki 1000 Butir Pil Ekstasi, Oknum Polisi Dipenjara 10 Tahun

Sabtu, 22 April 2017 22:30 WIB
Miliki 1000 Butir Pil Ekstasi, Oknum Polisi Dipenjara 10 Tahun
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Oknum polisi yang bertugas di Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dit Pam Obvit) Poldasu, Aipda Abdul Kholik dihukum selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 2 bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti memiliki dan menguasai narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1000 butir.
 
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 2 bulan kurungan," ucap majelis hakim diketuai Gosen Butar-Butar di Ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan dilansir dari laman resmi tribratanewspoldasumut.com, Sabtu (22/04/2017).
 
Dalam pertimbangan hakim, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. “Terdakwa merupakan petugas kepolisian yang seharusnya memberantas narkotika, malah terlibat jaringan narkotika,” terang hakim Gosen. 
 
Hakim menganggap perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Atas putusan hakim, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengganti, Randi Tambunan. 
 
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Dalam kasus itu, Aiptu M juga divonis selama 10 tahun penjara.
 
Diketahui, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut menangkap Aipda Abdul Kholik di Jalan STM Medan. Aipda Abdul Kholik ditangkap berdasarkan keterangan Aiptu M, anggota Polres Padang Sidempuan yang ditangkap Maret 2016 lalu. Saat itu, M diamankan bersama adiknya, S dengan barang bukti hampir 1000 butir pil ekstasi.
 
Terkait kasus ini, M diamankan bersama adiknya S di Jalan Garuda IV Perumnas Mandala, Percut Seituan. Saat diamankan, M mengaku belum lama mengedarkan ekstasi di kota Medan.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung, Polrestabes Medan Tangkap Enam Orang
Sarang Narkoba di Medan Sunggal Digerebek, 11 Paket Sabu dan Ganja Disita
40 Orang Positif Narkoba Diamankan saat Penggerebekan di Medan
Polrestabes Medan Tangkap Dua Wanita Pengguna Pod Getar
Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, Empat Pria Diamankan
Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, 27 Orang Positif Pengguna
komentar
beritaTerbaru
hit tracker