Senin, 27 April 2026

Pembakar Rumah yang Tewaskan Empat Orang Penghuninya di Medan Tuntungan Dibayar Jutaan Rupiah

Selasa, 18 April 2017 21:30 WIB
Pembakar Rumah yang Tewaskan Empat Orang Penghuninya di Medan Tuntungan Dibayar Jutaan Rupiah
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Lima tersangka pelaku pembakaran di Jalan Milala, Kecamatan Medan Tuntungan yang menyebabkan empat penghuni rumah tewas terbakar berhasil diringkus Sat Reskrim Polrestabes Medan. 
 
Kelima tersangka yang diamankan bernama bernama Jaya Mita Br Ginting (41) warga Jalan Bunga Turi 1, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan, Simpang Gardu, Riau, Cari Muli Br Ginting (45), warga Jalan Jamin Ginting, KM 14,5, Kelurahan Laucih, Kecamatan Medan Tuntungan.
 
Kemudian Maju Suranta Siallangan alias Maju Ginting (36), warga Komplek Milala, Kecamatan Medan Tuntungan, Rudi Suranta Ginting (22) warga Kampung Lauchi, Dusun V, Kecamatan Pancurbatu, Kecamatan Medan Tuntungan dan Zulpan Nitra Purba (18) warga Jalan Purba Lauchi, Kecamatan Medan Tuntungan.
 
Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza didampingi Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah saat memaparkan kasus kebakaran di Tuntungan, Selasa (18/04/2017) mengungkapkan jika kelima tersangka mendapat bayaran senilai jutaan rupiah.
 
Dijelaskannya selain mendapatkan uang , kelima pelaku tersebut memiliki peran masing-masing."Satu tersangka atas nama Jaya Mita Br Ginting berperan menyuruh tersangka Maju Ginting untuk membakar rumah Gandhi Ginting. Kemudian tersangka Cari Muli Br Ginting berperan memberikan uang sebanyak Rp1 juta untuk biaya operasional dan membeli bensin," ujar Rycko.
 
Kemudian lanjutnya, uang diserahkan kepada ES alias RS alias SS (DPO), namun eksekusi pembakaran rumah korban yang pertama gagal dilakukan. Lalu tersangka Cari Muli Br Ginting kembali memberikan uang sebanyak Rp300 ribu kepada tersangka Maju Ginting untuk membakar rumah korban, namun lagi-lagi aksi kedua gagal dilakukan. 
 
Selanjutnya tersangka Cari Muli Br Ginting kembali memberikan uang sebanyak Rp1 juta untuk operasional pembelian jeregen dan bensin kepada tersangka ES alias RS alias SS (DPO) untuk membakar rumah korban.Rycko menuturkan, setelah berhasil membakar rumah korban, tersangka Cari Muli Br Ginting kembali memberikan uang sebanyak Rp1 juta kepada tersangka Maju Ginting dan ES alias RS alias SS (DPO). 
 
Proses pembakaran dilakukan oleh tersangka Maju Ginting dengan cara menuangkan bensin melalui celah bawah pintu depan."Selanjutnya, tersangka ES alias RS alias SS (DPO) dan Rudi Suranta Ginting menyulutnya dengan menggunakan mancis. Sedangkan peran seorang lagi tersangka atas nama Julpan Nitra Purba adalah mengawasi keadaan di sekitar TKP dengan jarak lebih kurang 20 meter," pungkas Rycko.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Lebih 10 Jam, Kebakaran Pabrik Sandal Swallow di Medan Deli Belum Padam
Sepanjang Ramadan, Satreskrim Polrestabes Medan Berantas Begal dan Polisi Gadungan
Rumah Dua Lantai di Pekan Labuhan Hangus Terbakar
Kebakaran Rumah Dua Lantai di Mabar, Satu Orang Terluka
Kantor Dinas Pendidikan Sumut Terbakar
Enam Rumah di Sidorame Timur Hangus Terbakar
komentar
beritaTerbaru
hit tracker