Selasa, 15 September 2026

Pembakar Rumah yang Tewaskan Empat Orang Penghuninya di Medan Tuntungan Terancam Hukuman Mati

Selasa, 18 April 2017 21:15 WIB
Pembakar Rumah yang Tewaskan Empat Orang Penghuninya di Medan Tuntungan Terancam Hukuman Mati
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Lima tersangka pelaku pembakaran di Jalan Milala, Kecamatan Medan Tuntungan yang menyebabkan empat penghuni rumah tewas terbakar berhasil diringkus Sat Reskrim Polrestabes Medan. 
 
Kelima tersangka yang diamankan bernama bernama Jaya Mita Br Ginting (41) warga Jalan Bunga Turi 1, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan, Simpang Gardu, Riau, Cari Muli Br Ginting (45), warga Jalan Jamin Ginting, KM 14,5, Kelurahan Laucih, Kecamatan Medan Tuntungan.
 
Kemudian Maju Suranta Siallangan alias Maju Ginting (36), warga Komplek Milala, Kecamatan Medan Tuntungan, Rudi Suranta Ginting (22) warga Kampung Lauchi, Dusun V, Kecamatan Pancurbatu, Kecamatan Medan Tuntungan dan Zulpan Nitra Purba (18) warga Jalan Purba Lauchi, Kecamatan Medan Tuntungan.
 
Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza mengatakan pada Rabu (05/04/2017) lalu, terjadi kebakaran rumah milik Gandhi Ginting di Jalan Milala, Rel, Lingkungan I, Kelurahan Sidomulio, Kecamatan Medan Tuntungan.Dalam kebakaran itu empat penghuni rumah bernama Marita Br Sinuhaji (57) istri dari Gandhi Ginting, Frengki Riza Ginting (28), Kristin Br Ginting (8) dan Selvi Br Ginting (5) tewas di lokasi kebakaran.
 
"Ternyata dari olah TKP yang dilakukan Tim Labfor Cabang Medan kebakaran dilakukan oleh seseorang," ungkapnya didampingi Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah saat memaparkan kasus kebakaran di Tuntungan, Selasa (18/04/2017).
 
Rycko menuturkan setelah didalami kebakaran dilakukan tersangka Jaya Mita Br Ginting menyuruh Maju Suranta Siallangan alias Maju Ginting untuk membakar rumah korban dengan menggunakan bensin.
 
"Hasil olah TKP kebakaran dikerenakan Jaya Ginting sakit hati karena Gandhi Ginting dan korban Marita Br Sinuhaji tidak mau mengganti rugi rumah milik Mita Jaya Ginting, sebesar Rp102 juta. Sementara pelapor dan korban tidak mau membayar bahkan meminta uangnya dikembalikan sebesar Rp136 juta. Tidak itu saja pelapor dan korban sering mengeluarkan kata kotor dan perbuatan yang membuat sakit hati tersangka Jaya Mita Br Ginting, sehingga timbul niat untuk menghabisi korban dengan membakar rumah korban," paparnya.
 
Rycko menjelaskan para tersangka ditangkap di kediamannya masing-masing. Bahkan untuk Jaya Mita yang menjadi otak pelaku merupakan masih ada ikatan dengan korban. Dari penangkapan itu, didapat barang bukti berupa dua botol bensin bekas terbakar, kayu, pakaian milik korban."Ini merupakan kasus pembunuhan dengan berencana dengan modus melakukan pembakaran. Mereka terancam hukuman mati," pungkas Rycko.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Lebih 10 Jam, Kebakaran Pabrik Sandal Swallow di Medan Deli Belum Padam
Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA di Patumbak Dijerat Pasal Berlapis dan Berat
Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati
Wanita Warga Menteng Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski
Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati
Sepanjang Ramadan, Satreskrim Polrestabes Medan Berantas Begal dan Polisi Gadungan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker