Minggu, 26 April 2026

Andi Lala Membunuh Karena Dendam, Korban Ada Utang Sabu Rp5 Juta

Senin, 17 April 2017 17:30 WIB
Andi Lala Membunuh Karena Dendam, Korban Ada Utang Sabu Rp5 Juta
BERITASUMUT.COM/IST
Kapolda Sumutsaat memaparkan para tersangka dan barang bukti
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kasus pembunuhan sekeluarga yang terjadi di Jalan Mangaan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Minggu (09/04/2017) dinihari lalu, sekitar pukul 02.00 WIB, ternyata dilatarbelakangi dendam. Hal ini didasari dari pengakuan Andi Lala, di mana, sebulan sebelum kejadian, Andi Lala mengaku memesan narkoba jenis sabu kepada korban seharga Rp5 juta. Namun setiap ditagih, korban Riyanto selalu mengelak. Dan setiap diajak keluar oleh pelaku, korban juga tak pernah mau.
 
"Setiap ditagih soal pesanan sabu itu, korban (Riyanto) selalu mengelak, selalu bilang nanti, nanti. Karena itu, pelaku dendam dan menghabisi Riyanto dan keluarganya dengan menggunakan besi bulat sepanjang 3 meter dan berdiameter 60 centimeter (cm) dan berat 11 kilogram (kg) yang sudah disiapkan tersangka dan disimpan di punggungnya," papar Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel saat memaparkan para tersangka dan barang bukti kepada wartawan di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Senin (17/04/2017) siang.
 
Selain itu, berdasarkan penyelidikan petugas, ternyata pembunuhan Riyanto sekeluarga sudah direncanakan oleh pelaku dua hari sebelumnya, Jumat (07/04/2017). Akan tetapi niat untuk membunuh korban mulai muncul pada sehari sebelumnya, Kamis (06/07/2017). "Ini pembunuhan satu keluarga dibunuh dengan menggunakan kekerasan, masih kita selidiki. Berdasarkan keterangan tersangka dilakukan dengan benda tumpul," sambung Kapoldasu.
 
Dijelaskan Kapoldasu, ada empat tersangka dalam kasus ini dan Andi Lala selaku perencana. "Dia pernah menjadi most wanted person yang paling dicari di Sumatera Utara (Sumut) dan Indonesia. Proses perencanaan sejak Jumat (07/04/2017). Tapi niat membunuh sudah mulai hari Kamis (06/04/2017). Selain perencana, Andi Lala juga melakukan pembunuhan sebagai eksekutor. Harusnya yang empat tahun (Kinara) juga dibunuh, tapi karena ridho Allah, anak ini selamat," imbuhnya.
 
Dua hari setelah pembunuhan, Selasa (11/04/2017), lanjut Rycko, dua tersangka yang membantu Andi Lala, Roni Anggara (21) dan Andi Sahputra (19) dibekuk. "Tersangka kedua Roni Anggara, eksekutor, ditangkap di tempat kerjanya di Indomaret Tanjungmorawa. Kemudian tersangka Andi Sahputra ditangkap di Asahan. Kemudian dari pengembangan, ditangkap pula Riki Prima Kusuma alias Kriting (23), selaku penadah kereta Honda Vario milik Riyanto di kediamannya di Jalan Melati II, Kecamatan Perbaungan, Serdangbedagai (Sergai), Sabtu (15/04/2017) malam, setelah penangkapan Andi Lala di Riau Sabtu (15/04/2017) dinihari," pungkas Kapoldasu. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA di Patumbak Dijerat Pasal Berlapis dan Berat
Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati
Wanita Warga Menteng Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski
Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati
LBH Medan Desak Pomdam I/BB Tetapkan Koptu HB Sebagai Tersangka
Koptu HB Tidak Hadir, Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Wartawan Rico Sempurna Pasaribu
komentar
beritaTerbaru
hit tracker