Rabu, 04 November 2026

Pedagang Salak Keliling di Sibolga Ditangkap Karena Menyimpan 15 Kg Ganja Siap Edar

Rabu, 12 April 2017 18:00 WIB
Pedagang Salak Keliling di Sibolga Ditangkap Karena Menyimpan 15 Kg Ganja Siap Edar
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kepolisian Resor Sibolga, Daerah Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial MG (32) karena kedapatan menyimpan narkoba jenis ganja siap edar dan pakai seberat 15 Kg.
 
Waka Polres Sibolga, Kompol Efianto mengatakan, ganja tersebut disita anggotanya dari rumah tersangka MG yang berada di Jalan Sisingamaraja Sibolga.
 
Keberhasilan Polres Sibolga dalam mengungkap kasus ini, atas pengembangan polisi terhadap dua tersangka yang sebelumnya telah berhasil ditangkap oleh petugas.
 
“Penemuan ini hasil pengembangan polisi terhadap 2 tersangka lain masing-masing ES (33) dan ER (36) yang tertangkap terlebih dahulu membawa 1 Kg ganja saat melintas naik Betor di Jalinsum Sibolga-Barus Panomboman, Sibolga Utara,” ujar Waka Polres, seperti dilansir tribratanews.com.
 
Lebih jauh Waka Polres menjelaskan, saat itu anggotanya menangkap tersangka ES dan ER. Dan setelah dilakukan pemeriksaan keduanya mengaku baru membeli ganja dari tersangka MG namun masih hutang.
 
Berbekal laporan itu, polisi selanjutnya mensiasati ES dan ER untuk menghubungi MG untuk pelunasan hutang pembelian ganja, dan pada saat bertemu MG, petugas langsung meringkusnya.
 
“Polisi kemudian menggeledah rumah MG dan menemukan 15 Kg ganja kering yang disimpan dalam kantongan salak, serya uang tunai Rp 720.000, timbangan dan tas,” katanya.
 
Sementara itu, istri tersangka MG kabur saat penggeledahan itu. Polisi menduga istri tersangka kabur karena mengetahui aktivitas yang dilakukan suaminya itu.
 
Kepada polisi, tersangka MG mengaku dirinya membeli ganja tersebut dari rekannya yang berada di Kabupaten Madina sebanyak 18 Kg. Sedangkan sisanya sudah terjual oleh tersangka.
 
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini sudah ditahan di kantor polisi dan dikenakan UU tentang narkotika.(BS01)

Tags
beritaTerkait
Polisi Gerebek Gudang Penyimpanan Narkoba Kandang Ayam
Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung, Polrestabes Medan Tangkap Enam Orang
Sarang Narkoba di Medan Sunggal Digerebek, 11 Paket Sabu dan Ganja Disita
40 Orang Positif Narkoba Diamankan saat Penggerebekan di Medan
Polrestabes Medan Tangkap Dua Wanita Pengguna Pod Getar
Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, Empat Pria Diamankan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker