Selasa, 18 Agustus 2026

Kapolsek Sukaramai Dituntut 18 Bulan Penjara

Sabtu, 08 April 2017 06:00 WIB
Kapolsek Sukaramai Dituntut 18 Bulan Penjara
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kapolsek Sukaramai, AKP Longser Sihombing terdakwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah Sumatera (Poldasu) dituntut 18 bulan kurungan penjara, Jumat (07/04/2017) di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri SH dalam tuntutannya yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Sontan Merauke Sinaga SH, juga membebankan AKP Longser Sihombing membayar denda Rp 50 juta dan jika tidak dibayar digantikan dengan kurungan 2 bulan penjara. 
 
AKP Longser Sihombing terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "AKP Longser Sihombing terbukti melakukan penyalagunaan kewenangan selaku PNS atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerima sesuatu yang berhubungan dengan jabatannya," ujarnya.
 
Jaksa menyebutkan, bahwa terdakwa terbukti melakukan pungli terhadap Manajer PT Karya Sakti Sejahtera, Triyono Herlambang, terkait penyalagunaan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi dalam pengerjaan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga Mikro Hidro di Desa Kuta Nangka, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Phakpak Bharat.
 
Untuk menyelesaikan permasalahan, terdakwa meminta uang kepada Herlambang sebesar Rp 200 juta, dengan dalih uang tersebut untuk Kapolres Phakpak Bharat.
 
Atas dasar itu, Herlambang kemudian mengadukan hal tersebut ke Bid Propam Poldasu. Selanjutnya pada September 2016, Kapolsek Sukaramai ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh pihak Propam Poldasu dengan barang bukti uang Rp 200 juta di satu kawasan SPBU di Jalan Kapten Sumarsono, Medan.
 
Sementara itu usai persidangan, ketua majelis hakim Sontan Merauke menunda persidangan hingga 12 April 2017 dengan agenda mendengarkan pembelaan yang dibacakan terdakwa maupun penasehat hukumnya.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Sepanjang Ramadan, Satreskrim Polrestabes Medan Berantas Begal dan Polisi Gadungan
Fariz RM Ditangkap di Bandung, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu hingga Ganja
Setahun, Laporan Mantan Tekab Narkoba Polrestabes Medan Tak Diproses
Israel Kembali Gempur Gaza, 3 Polisi Tewas
PT Jakarta Tambah Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Berikut Vonis Terbaru Harvey Moeis cs
Tim Gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan Tembak Komplotan Spesialis Bongkar Rumah Mewah
komentar
beritaTerbaru
hit tracker