Sabtu, 04 Juli 2026

OTT Saber Pungli, Kepala Dinas Pertambangan Sumut Resmi Jadi Tersangka

Jumat, 07 April 2017 20:27 WIB
OTT Saber Pungli, Kepala Dinas Pertambangan Sumut Resmi Jadi Tersangka
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Setelah sehari diamankan, akhirnya penyidik tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumut menetapkan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadis Tamben) Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Eddy Saputra Salim sebagai tersangka.
 
“Penyidik sudah menetapkan seorang tersangka, yakni Kadis Tamben Provsu, Eddy Saputra Salim. Terhadap tersangka dilakukan penahanan. Sedangkan enam lainnya yang turut diamankan masih sebagai saksi,” terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Jumat (07/04/2017).
 
Dikatakannya, penyidik Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus yang menangani kasus Operasi Tangkap Tangah (OTT) pungli tersebut masih melakukan pengembangan penyidikan. Tidak tertutup kemungkinan tersangka bisa bertambah.
 
Dijelaskannya, tersangka ditangkap saat menerima uang sebesar Rp14.900.000, dari saksi Suherwin selaku pemohon Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) terkait dengan pengurusan rekomendasi/izin teknis IUP-OP.
 
Tersangka selaku penyelenggara negara dengan melawan hukum memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu dalam penerbitan rekomendasi Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi pada Dinas Pertambangan Dan Energi Provinsi Sumatera Utara. “Tersangka telah mempersulit dan memperlambat penerbitan rekomendasi teknis Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) pengerukan tanah atas nama Suherwin,” jelas Nainggolan.
 
Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf e subsiser Pasal 11 UU RI  No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sebelumnya, pada Kamis (06/04/2017) siang, tim Saber Pungli Polda Sumut menggerebek kantor Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Sumut di Jalan Setia Budi, Pasar II, No.84, Tanjung Sari, Medan.
Bersama tersangka turut diamankan korbannya, pemohon perizinan, Suherwin (42), Dora Friska Boru Simanjuntak, Eric Hestrada, Surniati Boru Tambun (PNS), Atriyawati Pandia (PNS) dan Rachmad Putra Ginting.
Barang bukti disita sebuah tas hitam berisikan uang sebesar Rp14.900.000,-, terbungkus amplop putih, uang Rp10.000.000, terbungkus amlop putih, uang Rp10.000.000, terbungkus amlop putih, uang Rp5.000.000, terbungkus amlop kuning.
 
Kemudian, satu lembar surat No:900/751/DESDM/2017, tanggal 6 April 2017 perihal pembukaan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi atas nama Suherwin, satu lembar suratNo:540/600/DESDM/2017, tanggal 21 Maret 2017 perihal Rekomendasi Teknis IUP-OP atas nama Suherwin.
 
Berikutnya, satu lembar surat permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tanggal 28 Desember 2015 dari Suherwin ditujukan kepada Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Prov Sumut, satu lembar surat No:540/531/DESDM/2017, tanggal 15 Maret 2017 perihal Persetujuan dokumen dan sejumlah dokumen lainnya.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Pasca OTT Distamben Sumut, Polisi Cuma Berkutat Pada Eddy Salim
Ini Kata Gubernur Sumut Soal OTT Kepala Dinas Pertambangan Sumut
Polisi Belum Bersedia Sebutkan Kasus yang Berujung OTT Kepala Dinas Pertambangan Sumut
Sekda Sumut Prihatin Penangkapan Kepala Dinas Pertambangan Sumut
OTT di Kantor Dinas Pertambangan Sumut, Kepala Dinas dan Staf Seksi Perizinan Diamankan Polisi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker