Senin, 27 April 2026

Terlibat Pungli, Kades Tanjung Morawa A Resmi Ditahan

Rabu, 05 April 2017 10:35 WIB
Terlibat Pungli, Kades Tanjung Morawa A Resmi Ditahan
beritasumut.com/BS05
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pasca diamankan Tim Saber Pungli Polsek Tanjung Morawa dan Polres Deli Serdang di Nada Karaoke, Simpang Abadi, Dusun II, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa A, Senin (03/04/2017) karena meminta biaya pengurusan 3 berkas surat tidak silang sengketa tanah sebesar Rp 5 juta kepada warganya, Kepala Desa (Kades) Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa H Senen (46) resmi jadi tersangka dan ditahan.
 
Kapolres Deli Serdang AKBP Robert Da Costa SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Teuku Fathir Mustafa mengatakan warga Jalan Sei Belumai Hilir, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Deli Serdang.
 
H Senen diduga telah melanggar Pasal 12 huruf (a), (b) dan (e) UU Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak sebesar Rp 1 Miliar.
 
“Awalnya H Senen meminta Rp 17 juta, namun Rina warga yang mengurus surat tidak silang sengketa tanah hanya mampu membayar Rp 5 juta. Tanah merupakan milik pribadi dan ada Surat Hak Milik bukan tanah garapan,” jelas Fathir, Rabu (05/04/2017).
 
Lanjut Fathir, Tim Saber Pungli juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 100 lembar uang kertas pecahan Rp 50.000 dengan total Rp 5 juta. 1 berkas surat keterangan tidak silang sengketa nomor: 593.85/728,2017 tanggal 3 April 2017, 1 berkas surat keterangan tidak silang sengketa nomor: 593.85/729,2017 dan 1 berkas surat keterangan tidak silang sengketa nomor: 593,85/730,2017 yang semuanya ditanda tangani kepala desa Tanjung Morawa A H Senen.
 
“Saat ini tersangka H Senen ditahan di sel tahahan Sat Reskrim Polres Deli Serdang guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Fathir.(BS05)

Tags
beritaTerkait
Everton Vs Nottingham: Menang 2-0, Forest Tembus Peringkat 2 Klasemen
Madrid Juara Piala Interkontinental, Ancelotti Pecahkan Rekor Trofi
KPK Amankan Rp 1,5 M dari Penggeledahan Berkaitan OTT Eks Pj Walkot Pekanbaru
KOPI Fest 2024 Digelar 22-26 Mei di Sun Plaza Medan, Barista Indonesia Siap Berlaga ke Portugal
 Polda Sumut: Pemeriksaan Komisioner Anggota KPU Padangsidimpuan Masih Berjalan
Tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Sumut OTT Komisioner KPU Padangsidimpuan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker