Senin, 25 Mei 2026

Kesal Diminta Tanggung Jawab, Pria Ini Bunuh Pacarnya yang Hamil 7 Bulan

Senin, 27 Maret 2017 14:21 WIB
Kesal Diminta Tanggung Jawab, Pria Ini Bunuh Pacarnya yang Hamil 7 Bulan
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Polres Kulonprogo, Yogyakarta, berhasil mengungkap peristiwa yang berawal dari penemuan jasad seorang perempuan di saluran irigasi Dusun Kamal Pendoworejo Girimulyo.
 
Berdasarkan penyelidikan, jasad perempuan tersebut merupakan korban pembunuhan. Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kulonprogo akhirnya berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan pembunuhan terhadap korban, Minggu (26/03/2017).
 
Pelaku berinisial SNT (22) ditangkap karena diduga melakukan pembunuhan berencana atau melakukan penganiayaan terhadap korban yang diketahui berinisial ARR (20) warga Kasihan Bantul. Korban merupakan pacar pelaku dan diketahui sedang hamil 7 bulan.
 
Adapun kronologi kejadian, berawal ketika pada Sabtu (25/03/2017), sekitar pukul 21.00 Wib telah ditemukan sosok jasad perempuan tanpa identitas. Tim Resmob bersama Inafis Sat Reskrim Polres kemudian melakukan olah TKP dibantu unit piket Polsek Girimulyo dan Polres Kulonprogo.
 
Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi berikut barang bukti sepeda motor yang ditemukan 3 km dari TKP sehingga berhasil mengidentifikasi data korban. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan berikut mempelajari riwayat korban sehingga mengarah ke pelaku dan pada Minggu sekitar pukul 02.00 Wib pelaku dapat ditangkap di rumahnya.
 
Sementara motif pelaku melakukan perbuatannya karena kesal terhadap korban yang sudah hamil 7 bulan selalu menuntut pertanggung jawaban pelaku. Korban ingin agar pelaku menggugurkan kandunganya, karena pelaku merasa jengkel.
 
Dilansir tribratanews.com, akhirnya setelah diajak jalan-jalan dan sesampainya di TKP pinggir saluran irigasi tersebut, korban dibunuh dengan cara dicekik hingga meninggal dunia. Setelah diyakini korban sudah tidak bernyawa, pelaku meninggal korban di saluran irigasi dusun Kamal Pendoworejo Girimulyo.
 
Atas perbutannya, pelaku dikenakan Pasal 340 subs Pasal 338 KUHP subs Pasal 353 ayat 930 subs Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.(BS01)

Tags
beritaTerkait
Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA di Patumbak Dijerat Pasal Berlapis dan Berat
Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati
Wanita Warga Menteng Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski
Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati
LBH Medan Desak Pomdam I/BB Tetapkan Koptu HB Sebagai Tersangka
Koptu HB Tidak Hadir, Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Wartawan Rico Sempurna Pasaribu
komentar
beritaTerbaru
hit tracker