Sabtu, 04 Juli 2026

Poldasu Periksa Camat Medan Tuntungan, Terkait Kasus Penyerobotan Lahan

Kamis, 23 Maret 2017 21:15 WIB
Poldasu Periksa Camat Medan Tuntungan, Terkait Kasus Penyerobotan Lahan
BERITASUMUT.COM/IST
Camat Medan Tuntungan Gelora Kurnia Ginting
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Camat Medan Tuntungan Gelora Kurnia Ginting akan diperiksa penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut terkait kasus dugaan penipuan dan penyerobotan lahan seluas 341 meter persegi di Jalan Bunga Rinte XII, Kelurahan Medan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
 
Rencananya, pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Kecamatan Medan Tuntungan itu direncanakan akan dimulai esok, Jumat (24/03/2017) pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Hal ini dikatakan Penjabat Sementara (Pjs) Kasubdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Jistoni Naibaho. "Besok pemeriksaannya, sekitar jam 09.00 WIB," ujarnya, Kamis (23/03/2017).
 
Saat disinggung kapasitas Gelora Ginting dalam pemeriksaan itu, Jistoni menyebut, masih sebatas saksi. "Oh belum (tersangka), masih sebagai saksi. Kan masih ada tahapan-tahapan selanjutnya. Kalau semua bukti dan keterangan saksi sudah lengkap, baru nanti dilakukan gelar perkara. Dari gelar perkara itu, baru tahu hasilnya," jelasnya.
 
Informasi dihimpun, kasus bermula ketika Camat Medan Tuntungan, Gelora Ginting menerbitkan Surat Keterangan (SK) Camat atas tanah yang sudah bersertifikat milik Tumiar Sianturi (almarhum). Hal ini membuat kuasa hukum pelapor kasus tersebut, Rinto Maha dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Pengacara Rakyat Sumatera Utara (SPR-SU) mengaku tak puas sebab kasus yang ditanganinya itu masih sebatas laporan di Poldasu. Menurutnya, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Poldasu sejak 22 Agustus 2016 lalu atas nama pelapor RPM Tambunan dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/1083/VIII/2016 SPKT "II" yang diterima Bripka Rudi Bangun itu.
 
"Ini penyidikan apa namanya? Sudah delapan bulan kasus ini tak tuntas, sampai sekarang tak ada tersangkanya," beber Kuasa Hukum Pelapor, Rinto Maha. Diceritakannya, ada komplotan mafia tanah yang kemudian mengklaim tanah tersebut. Untuk menguatkan kepemilikan tanah tersebut, mafia tanah tersebut lantas membuat SK Camat dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu atas nama Tumiar. Selanjutnya, pihak Kecamatan Medan Tuntungan pun mengeluarkan SK Camat Tuntungan No.260/LEG/MTT/IX/2013 tanggal 24 September 2013.
 
"Penyerobotannya seperti ini, pemilik yang sah adalah Tumiar Sianturi, beliau sudah meninggal. Jadi pelapor (RPM Tambunan) ini adalah suami dari almarhum. Modus penyerobotannya adalah mafia ini memakai KTP palsu atas nama Tumiar. Di KTP palsu itu, si Tumiar ini jelas-jelas seorang laki-laki. Sementara klien (Tumiar Sianturi) kita adalah seorang perempuan. Ini sudah bukti jelas kalau ini tindak pidana, pemalsuan untuk penyerobotan tanah milik orang. Bukti-bukti lain juga sudah kita berikan, dan kami yakin bukti-bukti yang kita miliki sudah bisa menguatkan penyidik untuk menetapkan siapa yang bisa dijadikan tersangka," sambung Rinto lagi.
 
Terpisah, Camat Medan Tuntungan Gelora Kurnia Ginting mengakui kalau besok dirinya memang dipanggil penyidik Subdit Harda-Bangtah Ditreskrimum Poldasu. Namun dia menyangkal akan diperiksa, dia berdalih pemanggilannya tersebut hanya untuk memberikan berkas. "Iya, dipanggil Polda besok. Cuma untuk ngasih berkas aja," kilahnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Adanya Bukti Damai, Putri Saraswati Berharap Roberto Dibebaskan dari Polrestabes Medan
Kadin Sumut Jalin Kerja Sama dengan Kamar Dagang Belarus, Bidik Pasar Eropa Timur
Massa FRAKSi Desak Polda Sumut Tutup Markas Judi Mesin Tembak Ikan di Lubukpakam
Podomoro City Deli Medan Gelar Bakcang Festival Eksklusif
Momentum Perayaan Waisak 2570 BE, Rico Waas Ajak Warga Medan Rawat Harmoni dan Tebar Kedamaian
Warga Desak Tindakan Tegas untuk Krypton KTV, Aparat Hukum Siapkan Pengawasan Ketat
komentar
beritaTerbaru
hit tracker