Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Selain Amerika, Korea Selatan juga menjadi salah satu tujuan eksport kopi asal Sumut. Karena keunggulan kopi asal Sumut sudah memiliki spesial fee produk. Dimana untuk spesial fee produk yang sudah mendapatkan hak patennya ada dua jenis kopi, yakni Sumatera Utara Mandailing Coffie dan Sumatera Simalungun Coffie. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Provsu, Ir Herawati NM MA, Kamis (23/03/2017).
Herawati pun mengatakan, walau yang lain belum dapat hak paten, seperti dairi kopi, humbang kopi, dan lingtong kopi, tetapi tetap digemari oleh negara luar. Hal tersebut dikarenakan jenis kopi tersebut masuk dalam kategori produk premium. "Hanya saja mereka mengambil kopi kita itu dalam bentuk greenbeen. Sementara untuk roasting, mereka yang menentukannya. Karena roasting itu ditentukan oleh selera konsumen disana, sebab roasting kita gak cocok sama mereka," sebut Herawati.
Kemudian lagi, sebut Herawati, untuk budidaya kopi kita saat ini sudah mencapai 60 ribu hektar untuk jenis arabica. Dan keterbatasan kita kenapa tidak dikembangkan lebih lanjut, karena areal yang dimiliki sudah full (penuh). Sehingga yang dapat dilakukan adalah dengan mengintensifikannya, baik itu program APBD ataupun APBN.
"Jadi kita akan prioritaskan untuk pengembangan intesifikasinya, bukan untuk perluasan areanya. Dan untuk tahun ini, program APBD dan APBN itu ada sekitar 1000 hektar untuk intensifikasi di daerah penghasil kopi yang ada di tujuh dataran tinggi, kecuali Phakpak Barat yang belum kebagian karena dinas perkebunannya tidak proaktif. Karena segala sesuatunya itukan harus ada di bottom-up kan. Jadi mereka tidak mengusulkannya, makanya kita juga tidak mengalokasikan," jelasnya.
Kemudian ditanyakan padanya soal permintaan Gubsu agar Kabupaten/Kota melakukan pemasaran kopi secara bersama, Herawaty mengatakan bahwa pihaknya hanya menghasilkan sampai bentuk greenbeen. Tetapi jika sudah bicara soal kemasan dalam bentuk industri, hal itu sudah ke ranah Dinas Perindustrian dan Perikanan (Disperindag). "Kenapa kopi kita di luar negeri itu seolah-olah kelihatan tidak berdaya saing, sebetulnya tidak. Hanya saja sistem pengemasan mereka lebih canggih daripada kita. Nah yang menentukan pengemasan itukan sudah wilayahnya industri," lanjut Herwati.
"Tetapi sebetulnya gak juga, karena didalam negeri kita tidak melihat kemasan yang bagus-bagus kan. Misalnya seperti perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang kopi, mereka untuk eksportnya sudah dalam kemasan yang cantik-cantik. Hanya saja kemasan mereka yang eksport dan yang lokal mereka bedakan, jadi seolah-olah kopi kita itu tidak berdaya saing. Padahal kalau diluar, kita lihat kopi kita dengan kemasan yang cantik-cantik," jelas Herawati menambahkan.
Selain itu juga, Herawati pun mengatakan, untuk mandailing kopi dan simalungun kopi tidak bisa diapa-apakan lagi karena sudah keluar hak patennya. Dan apabila ada yang mencaplok patennya, tentu ada UU yang dilanggar. "Jadi gak bisa, ada sanksi hukumnya. Dan untuk tahun ini, kita sedang mengusahakan hak paten untuk lintong kopi dan juga sipirok kopi," tandasnya. (BS03)
Tags
beritaTerkait
komentar