Senin, 05 Oktober 2026

Pembunuh Santri Dimas Kanjeng Divonis 20 Tahun Penjara

Sabtu, 18 Maret 2017 16:00 WIB
Pembunuh Santri Dimas Kanjeng Divonis 20 Tahun Penjara
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Empat terdakwa pembunuh bekas Ketua Umum Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Abdul Gani divonis bersalah dalam sidang putusan di PN Kabupaten Probolinggo, Kamis (16/03/2017).
 
Empat terdakwa divonis oleh hakim, telah terbukti membunuh Abdul Ghani, warga Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Terdakwa diantaranya, WW, W, K dan AS, sangat serius mendengarkan vonis yang dijatuhkan hakim ketua, Yudistira Alfian.
 
Setelah melalui beberapa pertimbangan, akhirnya hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuk W, WW dan K. Sedangkan AS divonis 10 tahun penjara.
 
Dilansir tribratanews.com, hakim menilai yang memberatkan vonis, karena semua terdakwa tidak mengakui semua perbuatannya telah membunuh korban. Mendengarkan putusan hakim, baik Jaksa Penuntut Umum maupun penasehat hukum langsung mengajukan banding.(BS01)

Tags
beritaTerkait
Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA di Patumbak Dijerat Pasal Berlapis dan Berat
Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati
Wanita Warga Menteng Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski
Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati
LBH Medan Desak Pomdam I/BB Tetapkan Koptu HB Sebagai Tersangka
PT Jakarta Tambah Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Berikut Vonis Terbaru Harvey Moeis cs
komentar
beritaTerbaru
hit tracker