Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Polda Sumut (Poldasu) hingga kini belum juga berhasil menangkap Agus Siregar, pelaku penggelapan uang ratusan juta rupiah dengan modus menjual nama mantan Kapolda Sumut, Irjen Pol Raden Budi Winarso untuk memasukkan seseorang menjadi polisi.Kasus ini sendiri sudah dilaporkan ke Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut sejak sembilan bulan lalu.
Laporan yang diterima Briptu Hertika, ditandatangani Kepala Siaga Shif I, Kompol Enjang Bahari itu tertuang dalam Surat Tanda Terima Lapor Polisi Nomor: STTLP/873/VI/2016/SPKT “I”. Bahkan, suami korban juga sudah berhasil menangkap pelaku, namun polisi tidak mau menahannya dengan alasan belum cukup bukti.
Berharap kasus ini ditangani secara serius, orang tua korban akhirnya menyurati Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Kamis (16/03/2017) siang. Surat itu berisi bukti laporan dan surat perkembangan dari penyidik, lengkap dengan foto pelaku yang sedang berfoto dengan Irjen Pol Raden Budi Winarso.
"Kita berharap polisi serius menangani kasus ini dan mudah-mudahan pelaku dapat segera ditangkap agar tidak ada korban lain," ujar Leli, ibu korban (45) warga Jalan Asrama Widuri, Kecamatan Medan Amplas.
Leli menilai, Subdit IV/Jatanras Ditreskrimum Poldasu tidak mampu menangkap pelaku penipuan atas nama Agus Siregar, yang mengaku bisa memasukkan anaknya menjadi angota Polri dengan mematok tarif sebesar Rp180 juta. Leli menceritakan, penipuan dialaminya pada 6 April lalu di Jalan Garu 7, Kecamatan Medan Amplas. Saat itu Leli didatangi oleh Agus Siregar. Kepada Leli, Agus mengaku bisa memasukkan anaknya menjadi polisi dengan menyetor uang sebesar Rp180.000.000.“Jadi Agus bilang dia bisa memasukkan anak saya yang bernama Riski jadi polisi. Agus minta Rp180.000.000. Saya sudah memberi Rp103.500.000. Karena saya ragu, sisanya tidak jadi saya serahkan. Sampai saat ini Agus menghilang,” ujar Leli.
Dikatakan Leli, Agus mengaku bisa memasukkan anaknya menjadi polisi dengan permohonan bantuan kepada Kapolda Sumatera Utara saat itu, Irjen Pol Drs Raden Budi Winarso, mengatasnamakan Ketua Umum DPP Arun, Dr Eggi Sudjana SH MSi.“Agus bilang Kapolda yang mengurus semua dengan imbalan uang yang dia minta. Agus juga mesan untuk dicarikan 4 orang lagi, menjual nama Wakapolda,” beber Leli.
Pada 6 Oktober 2016 lalu, lanjut Leli, Poldasu memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/1073/X/2016/Ditreskrimum kepadanya. Surat itu berisi rujukan berdasarkan LP873/VI/ tentang terjadinya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi Rabu 6 April di Jalan Garu 7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 dari KUHPidana.
“Kemudian saya mendapat surat perintah penyidikan nomor Sp-sidik/442/VII/2016 ditreskrimum 15 juli 2016. Saya juga diberikan surat pemberitahuan perkembangan penyidikan nomor:B/278/VII/2016/Ditreskrimum.Tapi sampai saat ini pelaku belum ditangkap,” sebutnya.
Informasi dikumpulkan, kasus ini sudah masuk ke tahap pemeriksaan saksi-saksi. Setidaknya ada sekitar enam orang yang dimintai keterangannya, termasuk Agus Siregar, namun dia tak pernah memenuhi panggilan penyidik."Semoga pelaku dapat ditangkap dan polisi serius menanggapi laporan ini. Jika memang tak mampu, kami akan mengadu ke Mabes Polri," jelas Leli.
Sementara itu, Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Sandy Sinurat beberapa waktu lalu sempat mengatakan, pihaknya masih terus memburu Agus Siregar hingga ke Kabupaten Dairi. "Kasus itu masih kita tangani dengan serius dan kami juga pernah memburu keberadaan Agus hingga ke Kabupaten Dairi. Orangnya liar, tapi kalau nampak pasti kita tangkap,” ujar Sandy.
Dikatakan Sandy, Agus juga dipanggil untuk kedua kalinya, namun tidak pernah memenuhi panggilan penyidik, di mana tindakan selanjutnya untuk perintah membawa saksi/terlapor Agus Siregar.
Direktur Eksekutif Lembaga Kepolisian Republik Indonesia, Edi Hasibuan mengatakan, Kapolda Sumut punya kewajiban untuk memproses laporan itu dan menangkap pelaku.“Pak kapolda punya kewajiban untuk memproses itu. Karena ini pelaku 378. Kalo tidak tuntas, masyarakat yang kasihan,” ujar Edi.
Mantan Komisioner Kompolnas tersebut menuturkan, yang dilakukan terlapor Agus tersebut salah, karena menipu korban untuk keuntungan pribadi, terlebih menjual nama mantan Kapolda Sumut Irjen Pol Raden Budi Winarso.“Terlapor memungut uang demi keuntungan sendiri dan mencoreng institusi Polri. Ini murni penipuan, polisi punya kewajiban untuk memprosesnya. Sekarang mau tidak polisi menangkapnya, polisi punya kewajiban untuk itu. Tidak perlu membentuk tim untuk menangkap pelaku sepertu itu, karena ada direktorat yang menangani,” pungkasnya. (BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar