Rabu, 16 September 2026

Dua Pengedar Sabu Diciduk Polsek Talun Kenas

Kamis, 16 Maret 2017 22:15 WIB
Dua Pengedar Sabu Diciduk Polsek Talun Kenas
BERITASUMUT.COM/BS05
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diciduk petugas Unit Reskrim Polsek Talun Kenas, Kamis (16/3/2017).Kedua pelaku tersebut yakni RD (24) dan ST (23), keduanya warga Dusun 2, Desa Siguci, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang. Keduanya ditangkap di Jalan Umum, Desa Gunung Rintih, Kecamatan STM Hilir.
 
Kapolsek Talun Kenas AKP Simon Pasaribu SH mengatakan pihaknya berhasil menangkap kedua pelaku berkat informasi yang diterima dari masyarakat sekitar yang resah akan aktifitas pelaku yang sering menggunakan narkotika jenis sabu.
 
“Saat ditangkap ditemukan barang bukti dari pelaku satu plastik transparan berisi sabu-sabu, dua mancis dan satu sepeda motor Honda Beat BK 3024 AEH. Menurut keterangan kedua tersangka, bahwa sabu-sabu yang mereka miliki baru dibeli di Pasar VII Patumbak dengan harga Rp 100 ribu, namun nama dan alamat penjual tidak diketahui oleh tersangka,” ujarnya.
 
Ditambahkan Kapolsek, pelaku memang sudah menjadi operasi, saat ini keduanya telah diamankan beserta barang buktinya di Mapolsek guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. (BS05)
 

Tags
beritaTerkait
Bongkar Ruko, Mantan Napi Narkoba Masuk Penjara Lagi
Polresta Deli Serdang Bekuk Pengedar Sabu di Namorambe
Kos Jadi Tempat Transit, Polrestabes Medan Sita Ganja-Sabu dan PG
Nyamar Jadi Penarik Betor, BNNP Sumut Tangkap Pengedar 126 Kg Ganja
Jual Sabu Buat Modal Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap
Dua Pria Jual Sabu di Tanjung Morawa Ditangkap Polisi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker