Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Siwaji Raja alias Raja Kalimas yang menjadi otak pelaku pembunuhan pengusaha Air Soft Gun, Indra Gunawan alias Kuna di Jalan Ahmad Yani Kesawan, Medan, beberapa waktu lalu, tidak akan bisa lepas dari jeratan hukum.Pasalnya, pengusaha tambang batubara di Jambi itu mempunyai peran penting dalam menyewa pembunuh bayaran.
Terkait hal tersebut, keluarga korban Kuna, sangat mengharapkan Raja Kalimas dihukum seberat-berat. "Ya kalau bisa dihukum mati saja, kalau dilepas Raja Kalimas itu akan banyak pembunuhan lagi," terang Kawidah (40) istri korban yang melihat rekonstruksi dilakukan petugas Polrestabes Medan.
Seperti diketahui, polisi berhasil membekuk enam tersangka pembunuh pengusaha Air Soft Gun tersebut. Keenam tersangka yang diamankan, yakni otak pelaku, Siwaji Raja, selanjutnya Jo Hendal alias Zendal (41) warga Jalan Sukaraja Batubara, Sumut berperan sebagai joki sepeda motor, Chandra alias Ayen (38) warga Jalan Tulang Bawang No 6 Medan Petisah berperan yang menyimpan senjata api, John Marwan Lubis alias Ucok (62) warga Jalan Sei Deli Medan, yang juga berperan menyimpan senjata api.
Tersangka Wahyudi alias Culun (33) warga Jalan Karya Jaya, Gang Karya Ikhlas, Kecamatan Medan Johor, yang berperan membantu tersangka pemukulan kabur, dan Muhammad Muslim (31) warga Jalan Sampali, No 74, Kelurahan Pandau Hulu, Kecamatan Medan Area yang berperan membunuh karyawan korban tahun 2014 lalu.
Diketahui dalam penangkapan itu, dua tersangka tewas ditembak karena melawan saat ditangkap yakni Putra (31) yang berperan sebagai eksekutor penembak Kuna, dan seorang Ketua OKP di Petisah, Rawindra alias Rawi (40) warga Jalan Waru Medan, yang disebut polisi berperan mencari eksekutor dan skenario pembunuhan, para tersangka dibekuk Minggu (22/01/2017) lalu. Rawi dan Putra tewas bersimbah darah ditembak petugas gabungan dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan.(BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar