Senin, 11 Mei 2026

Kenalan dari Facebook, Seorang Kuli Bangunan Cabuli Anak di Bawah Umur

Selasa, 21 Februari 2017 22:15 WIB
Kenalan dari Facebook, Seorang Kuli Bangunan Cabuli Anak di Bawah Umur
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Pencabulan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-MA alias PD (19), seorang kuli bangunan di Kabupaten Kampar ditangkap Tim Opsnal Polsek Tambang Resor Kampar, Senin (20/02/2017). MA diamankan karena telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur brinisial YT (15), seorang pelajar salah satu pesantren di wilayah Kampar.
 
Dilansir dari laman resmi tribratanews.com, berdasarkan keterangan korban, peristiwa ini terjadi sekitar bulan Agustus 2016 lalu, saat itu korban bertemu dengan pelaku di areal kebun sawit di daerah Desa Sungai Pinang, di mana sebelumnya korban berkenalan dengan pelaku melalui Faceboook.
 
Saat pertemuan itu, pelaku dan korban duduk-duduk di areal kebun sawit dan tidak lama kemudian pelaku berusaha melakukan tindakan pencabulan. Korban berusaha melawan dan berteriak sekuat tenaga tetapi tidak ada orang mendengar, karena kalah tenaga pelaku akhirnya berhasil melampiaskan nafsu bejadnya.
 
Perbuatan ini kembali dilakukan pelaku hingga 5 kali dalam waktu yang berbeda sampai sekira bulan Januari 2017, dengan cara setiap pelaku ingin mencabuli korban lebih dahulu menghubungi korban dengan cara mengancam, apabila korban tidak mau mengikuti keinginannya maka akan disebarkan ceritanya di tempat korban sekolah. Karena terus merasa tertekan dan diancam oleh pelaku, akhirnya kejadian ini dilaporkan oleh korban ke Polsek Tambang pada tanggal 13/02/2017) lalu.
 
Atas laporan tersebut pihak Kepolisian berusaha mencari keberadaan tersangka, hingga keberadaannya terendus pada Senin kemarin, saat pelaku tengah bekerja memuat bahan bangunan di Daerah Rimbo Panjang.
 
Kanit Reskrim Polsek Tambang, Iptu Charles Nainggolan bersama anggota berhasil menemukan pelaku di toko Mega Bangunan saat bekerja memuat semen di toko tersebut dan langsung melakukan penangkapan, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tambang.
 
Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini."Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun," ujar Iptu Charles. (BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Menkomdigi Ungkap Prabowo Minta Aturan Medsos Terkait Anak Dikebut 2 Bulan
Menkomdigi Akan Keluarkan Aturan Pemerintah soal Batas Usia Akses Medsos
 Dinas Kominfo Medan dan DKP3 Berkolaborasi Lakukan Penguatan Media Sosial
Dalam Waktu Dua Jam, Empat dari 10 Pelaku Pemerkosa Mahasiswi Diciduk Tim Opsnal Polsek Patumbak
Diduga Cabuli Siswa, Kepala Sekolah Ditangkap Polisi
Kasus Pencabulan Anak Jalan di Tempat,  Orang Tua Korban Minta Tersangka Segera Ditangkap
komentar
beritaTerbaru
hit tracker